Pengangguran adalah sebutan untuk angkatan kerja (penduduk berumur 15-65 tahun) yang tidak bekerja sama sekali atau sedang mencari pekerjaan. Di Indonesia sendiri tingkat penganggurannya termasuk dalam golongan yang tinggi. Hal ini juga ditambah dengan adanya PHK massal yang dilakukan banyak perusahaan dan pabril imbas adanya Covid-19. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistika) pada jumlah pengangguran periode Agustus tahun 2018, mencapai 7,07 juta (5,3 %). Pada Agustus 2019 mencapai 7,10 juta orang (5,2%). Dan pada Agustus 2020 mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang hingga mencapai 9,77 juta orang (7,1%).Â
Penyebab kenaikan tingkat pengangguran itu bermacam-macam, di antaranya berhenti bekerja karena perusahaan terdampak pandemi covid-19 atau bisa pula karena adanya pemberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bertambahnya jumlah pengangguran ini dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya potensi kriminalitas. Pasalnya, dengan kesulitan dan impitan ekonomi justru akan memaksa orang menempuh jalan pintas, bahkan kriminal guna mendapatkan sesuap nasi. Tingginya tingkat pengangguran memberi dampak kepada jumlah kemiskinan mencapai 4,83 orang anggota rumah tangga. Dengan hal ini membuat rata-rata garis kemiskinan per rumah tangga miskin dalam jangka per bulan mencapai Rp 2.216.714. Adanya kemiskinan ini terkadang mengundang seseorang untuk melakukan tindak kejahatan.
 Menurut kriminolog dari Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo menilai ada sedikit korelasi antara pengangguran dan tingkat kriminalitas. Ada faktor lain yang memicu seseorang melakukan kejahatan.Â
Apakah pengangguran berpotensi meningkatkan kriminalitas? Bisa dikatakan begitu. Karena pengangguran adalah faktor yang apakah pengangguran mendorong kriminalitas, tapi bukan satu-satunya faktor," kata Ferdinand.Â
Faktor yang mempengaruhi banyaknya pengangguran melakukan tindakan kriminalitas yaitu karena tekanan ekonomi yang tinggi sehingga mereka yang tidak memiliki penghasilan memilih jalur pintas dengan melakukan tindakan kriminalitas. Tindakan kriminal yang biasanya dilakukan yaitu seperti kejahatan jalan, pencurian, begal, geng motor, ataupun pembunuhan. Kondisi ini diperburuk dengan maraknya obat-obat daftar G yang diperjualbelikan secara bebas. Konsumsi obat semacam ini, juga akan mendorong adanya perbuatan kriminalitas.
 Dalam hal pencegahan mengenai kejahatan yang dilakukan pengangguran dijelaskan bahwa hal ini termasuk masuk dalam pemahaman pencegahan kejahatan primer. Dengan semakin ketatnya persaingan dalam kualitas sumber daya manusia, tantangan untuk dapat bertahan dan memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan alan semakin berat dirasakan para pemuda pengangguran. Dengan demikian pemuda adalah individu yang terwarisi masa lalu dan terbebani masa depan.Â
Untuk menghindari adanya pemuda pengangguran yang melakukan tindak kejahatan, hal ini dapat diatasi dengan adanya kartu prakerja yang disediakan pemerintah sebagai bentuk pelatihan, banyaknya pembukaan cafe ataupun kedai minuman sebagi peluang adanya lowongan pekerjaan, semakin banyaknya driver online seperti gojek, go send, go food, go clean serta para tamatan SMK yang dapat langsung bekerja sesuai dengan skill yang mereka miliki. Hal ini berkaitan dengan kemajuan teknologi yang dapat memberikan lapangan pekerjaan sehingga para pengangguran dapat mendapatkan pekerjaan dan tidak melakukan tindak kejahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H