2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik);
3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute);
4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi);
5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah).
~Contoh dari Hukum Tata Negara, yaitu :
1. Memperbaiki sistem pelayanan terhadap masyarakat, seperti memperhatikan kenyamanan, ketepatan, kecepatan,dan keamanan terhadap orang yang dilayani.
2. Merubah struktur lembaga negara, seperti merubah menteri yang dianggap kurang baik di bidangnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H