Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tutupi "Borok" PKS, Menkominfo Tifatul Blokir Vimeo?

12 Mei 2014   23:41 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:35 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

"Situs terlarang tidak dapat diakses melalui jaringan ini karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY. Jika anda merasa situs ini tidak termasuk ke dalam kategori diatas, silahkan menghubungi aduankonten [at] depkominfo [dot] go [dot] id."

Hah, vimeo tidak bisa diakses lagi!

Memangnya kenapa?

Apa negara ini sudah dikuasai para diktator yang menjalankan pemerintahan secara otoriter sampai-sampai situs video-video-an saja diblokir?

Menurut Direktur Innovation and Strategic Portofolio Telkom Indra Utoyo, pemblokiran Vimeo adalah tindak lanjut dari permintaan Kemenkominfo. "Pemblokiran Vimeo adl tindak lanjut dr surat admin Trust+ Kominfo kpd seluruh ISP tg 9 Mei," tulis Indra melalui akun Twitter-nya. Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengaku pemblokiran itu didasarkan atas laporan tim Trust+ yang menilai Vimeo berisi konten pornografi.

Belakangan beredar video yang diduga mendorong Tifatul memerintahkan pemblokiran terhadap Vimeo. Dalam video yang diunggah tersebut memperlihatkan kampanye caleg PKS yang sedang menggelar konser dangdut. Penyanyi yang ditampilkan caleg PKS dalam kampanyenya itu menggenakan pakaian serba minimalis sampai celana dalam yang dipakainya pun terlihat, apalagi bila menontonnya dari bawah panggung. Tidak hanya pakaiannya, penyanyi yang diundang untuk menarik massa agar mencoblos PKS ini pun bergoyang sangat erotis. Tentu saja tayangan video itu membuka kedok PKS yang selama ini dijual kader-kadernya sebagai partai dakwah dengan dukungan kader-kadernya yang santun.

Diunggahnya video kampanye seronok ini kembali menampar wajah PKS setelah sebelumnya parpol Islam ini dihebohkan dengan di-follow-nya akun twitter porno oleh Tifatus sendiri. Dan, jauh hari sebelumnya, publik dikejutkan dengan berita disertai rangkaian foto yang memperlihatkan anggota legislatif Fraksi PKS Arifinto yang sedang menonton film porno. Ironisnya Arifinto yang juga seorang ustadz ini menonton film porno di tengah-tengan jalannya sidang DPR di saat rekan-rekan sesama anggota DPR lainnya sedang berpikir keras memecahkan persoalan yang dihadapi rakyat.

Pornografi dan pornoaksi ada di sekitar kita. Banyak dari kita yang menyukainya. Kampanye PKS yang menampilkan dangdutan seronok dan kepergoknya Arifinto yang sedang menikmati adegan film biru semakin menegaskan bila pornografi dan pornoaksi pun digemari oleh mereka yang digelari ustadz, murrobi sekalipun. Karenanya Tifatul tidak perlu lagi menutupi bila PKS (Penggemar Kesenian Seronok) ada di antara komunitasnya sendiri.

Okelah, Tifatul sudah membantah bila di-follow-nya akun twitter porno adalah ketidaksengajaan, tapi bagaimana dengan Arifinto dan video tersebut? Ironis memang, parpol Islam yang gigih memperjuangkan UU anti pornoaksi dan pornografi justru menjadi penikmat pornografi dan pornoaksi. Tapi, lebih ironis lagi, hanya untuk menutupi perilaku komunitasnya, seorang menkominfo memblokir sebuah situs yang sama sekali tidak “berdosa”.

Inilah video yang diduga mendorong Mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring yang sekarang menjabat menkominfo harus memblokirnya


http://vimeo.com/91397624

Salam goyang, geyol, dan gecol....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun