Ada yang aneh dengan solusi KPUD DKI dalam mengantisipasi Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang kehabisan waktu pada putaran kedua Pilgub DKI 2017.
Menurut informasi yang dilansir KOMPAS.COM pada 2 Maret 2019, (dicopas langsung dari KOMPAS.COM) KPU DKI sudah memiliki solusi untuk mengatasi pemilih DPTb yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena kehabisan waktu. Hal ini diketahui banyak terjadi pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017. Mereka kehabisan waktu untuk mencoblos karena salah satu alasannya lamanya mengisi formulir DPTb dan verifikasi.
"Saya sudah ada solusi kalau itu. Nanti pemilih yang DPTb itu kami verifikasi sejak pagi. Jadi kami dorong masyarakat yang mengatakan namanya belum terdaftar, datang saja pagi supaya kami cek, verifikasi," kata dia.
Dengan demikian, pada waktu satu jam sebelum TPS tutup, yakni mulai pukul 12.00 WIB, mereka sudah bisa menggunakan hak pilihnya karena sudah terverifikasi. Apabila sebelum pukul 13.00 pemilih DPTb sudah terverifikasi, mereka tetap akan dilayani meski sudah melebihi waktu pukul 13.00 WIB.
"Kalau DPTb itu banyak di TPS dan jam 12.00 sudah memenuhi syarat sebagai DPTb, lewat jam 13.00 jugago(tetap dilayani), enggak masalah," kata Sidik.
Jadi, verifikasi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) sudah bisa dilakukan sejak pagi. Solusi KPUD DKI ini sudah tepat, sebab pada putaran pertama Pilgub DKI 2017 lalu jumlah pemilih DPTb membludak. Akibatnya banyak pemilih DPTb yang  kehabisan waktu sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Membludaknya pemilih DPTb pun menimbulkan efek domino, salah satunya kekurangan surat suara di sejumlah TPS.
Terkait dimajukannya waktu verifikasi, solusi KPUD DKI ini patut diapresiasi. Apalagi, waktu pencoblosan bagi pemilih DPTb masih tetap sesuai aturan yang berlaku, yaitu setelah pukul 12.00 WIB.
Masalah muncul ketika KPUD DKI mengatakan, apabila sebelum pukul 13.00 pemilih DPTb sudah terverifikasi, mereka tetap akan dilayani meski sudah melebihi waktu pukul 13.00 WIB.
Pertanyaannya, sampai kapan batas waktu setelah pukul 13.00 WIB yang diberikan oleh KPUD DKI? Sampai pukul 14.00 WIB? Sampai 16.00 WIB? Ataukah sampai pukul 05.00 WIB tanggal 20 April 2017?
Katakanlah, Si A sudah datang memverifikasi data kependudukannya sebelum pukul 12.00 WIB. Setelah data Si A diverifikasi dan dinyatakan berhak memilih, maka Si A dapat mencoblos setelah pukul 12.00 WIB. Tetapi, sampai pukul 16.00 WIB, Si A belum juga kembali ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Di situlah akan timbul masalah. Pertama, kalau petugas KPPS masih keukeuh menunggu kedatangan si A. Pertanyaannya, sampai kapan batas waktu bagi KPPS untuk menunggu. Kedua, kalau petugas KPPS menutup TPS tanpa menunggu kedatangan Si A, apakah petugas KPPS tidak akan diperkarakan karena dengan sengaja telah menghilangkan hak suara pemilih?