Ada tiga pertanyaan, cukup tiga tidak lebih, tentang informasi penggandaan e-KTP yang sampai detik ini masih menyebutkannya sebagai “hoax”.
Pertama, apakah penggandaan uang itu ada? Kedua, apakah uang hasi dari penggandaan itu hoax? Ketiga, apakah uang hasil dari penggandaan uang tersebut itu dapat dibelanjakan?
Begitu juga dengan penggandaan e-KTP. Apakah penggandaan e-KTP itu ada? Apakah hasil dari e-KTP hasil dari penggandaan itu hoax? Dan, apakah e-KTP hasil dari penggandaan itu bisa dimanfaatkan untuk mencurangi pemilu?
Jawaban dari ketiga pertanyaan di atas adalah “Ya”, “ya”, dan “ya”.
Penggandaan e-KTP akan menghasilkan e-KTP palsu. Kalau ada 1 e-KTP yang digandakan menjadi 10, maka penggandaan ini menghasilkan 9 e-KTP palsu. Dan, setiap e-KTP palsu disebut dengan hoax.
Namun demikian, sebagaimana uang palsu hasil penggandaan yang bisa dimanfaatkan untuk berbelanja, e-KTP palsu pun bisa dimanfaatkan memilih pada pemilu. Sederhanya, setiap yang palsu atau hasil manipulasi disebut hoax, tetapi bukan berarti tidak bisa dipakai sesuai peruntukannya.
Karena, penggandaan e-KTP yang menghasilkan e-KTP palsu tersebut dapat digunakan untuk memilih, Kemendagri dan sejumlah penyelenggara pemilu lainnya sudah menyiapkan berbagai langkah pencegahannya.
Cara mendeteksi e-KTP palsu tidak bisa sama dengan cara mendeteksi uang palsu yang hanya dilakukan dengan 3D, Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Satu-satunya cara mendeteksi keaslian atau kepalsuan dari e-KTP adalah dengan mencocokkannya dengan NIK. Dan, NIK pada e-KTP hanya bisa dilihat melalui data elektronik yang ada pada Depdagri.
Untuk melihat data elektronik diperlukan peralatan elektronik. Karenanya KPU membutuhkan card reader. Tetapi, pengadaan card reader ini terkendala oleh masalah dana, karena pengadaan card reader tersebut disesuaikan dengan jumlah di DKI jakarta yang berjumlah lebih dari 13 ribu TPS.
Dan, satu-satunya cara yang paling realistis untuk mencegah pemanfaatan e-KTP palsu ini adalah dengan cara menempatkan petugas Dukcapil untuk berkoordinasi dengan petugas KPPS. Cara ini sudah dikemukakan oleh Kemendagri lewat akun Twitter-nya.
Masalahnya, sampai tulisan ini ditayangkan belum ada penjelasan dari Kemendagri tentang mekanisme penempatan petugas Dukcapil-nya pada Hari-H pemilu. Di mana saja petugas Dukcapil itu ditempatkan? Penempatan petugas Dukcapil ini pastinya dengan menyesuaikan jumlah petugas Dukcapil yang akan diturunkan dengan jumlah 13 ribu lebih TPS di DKI Jakarta. Kemudian, dengan cara apa dan bagaimana petugas KPPS yang ada di TPS berkoordinasi dengan petugas Dukcapil.