Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bukan SBY yang Mendalangi Kerusuhan Saat Aksi 411

19 November 2016   11:51 Diperbarui: 19 November 2016   13:53 7841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam tiga minggu belakangan ini persepsi tentang SBY sebagai penunggang kuda Aksi 411 yang digelar pada 4 November 2016 dan Aksi 212 yang bakal dilangsungkan pada 2 Desember 2016. Persepsi ini semakin menguat dengan disebarkannya berbagai macam “bukti” yang diopinikan sebagai petunjuk keterlibatan Cikeas.

Kalau hanya bermain dalam tataran opini, semua orang bisa beropini. Dan lewat opininya, setiap orang dapat membangun persepsi. Dan, dalam medan tempur ini, Cikeas dengan mudah merontokkan serangan-serangan yang disasarkan kepadanya, sekaligus menyerang balik.

Tuduhan kepada SBY sebagai dalang dari Aksi 411 mengemuka justru setelah SBY menanggapi rumor tentang laporan intelijen tentang keterlibatan dirinya dalam aksi tersebut. Tanggapan SBY yang dikemukakan sehari setelah pertemuan Jokowi-Prabowo di Hambalang pada 31 Oktober 2016 itu dipersepsikan sebagai bentuk dukungan kepada aksi 411, sekaligus desakan kepada kepolisian untuk segera memproses Ahok.

Kalau dicermati, tidak ada yang salah dengan pernyataan SBY tersebut. SBY benar, hukum harus ditegakkan atas tindakan Ahok yang dianggap menistakan agama. SBY pun benar kalau negara tidak menindak Ahok, sampai lebaran kuda pun aksi unjuk rasa tidak akan berhenti. Bagaimana pun sebagai mantan Kasolpol ABRI di era Orde baru, SBY pastinya memahami benar karakter bangsa ini.

Panasnya situasi politik saat ini dipicu oleh insiden pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 Oktober 2016. Keesokan harinya, pidato Ahok yang diberitakan oleh Arah.com tersebut sudah menjadi perbincangan hangat netizen. Situasi memanas setelah video pidato Ahok yang diunggah oleh Pemprov DKI menyebar lewat jejaring sosial. Barulah pada 5 atau 6 Oktober 2016 postingan Buni Yani masuk ke dalam kancah sosial media.

Beberapa hari kemudian sejumlah elemen masyarakat melaporkan ucapan Ahok yang dianggap menistakan agama tersebut kepada polisi. Sayangnya, polisi menolak laporan tersebut dengan dalih tidak disertai keputusan resmi dari MUI.

Ketegangan yang sempat mengendur setelah MUI mengeluarkan keputusannya itu hanya bertahan beberapa jam. Pada hari yang sama dengan dikeluarkannya keputusan MUI, TV One menayangkan ILC yang menghadirkan Nusron Wahid. Dalam program yang ditayangkan secara langsung tersebut, Nusron dianggap secara membabi buta menyerang ulama. Pernyataan Nusron ini seolah komando bagi pendukung Ahok atau Ahoker untuk menyerang MUI dan ulama.

Di sisi lain, kepolisian dianggap lamban dalam menangani kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang saat itu sudah diajukan sebagai calon Gubernur DKI oleh PDIP, Nasdem, Hanura, dan Golkar. Kepolisian berdalih tindakan hukum terhadap calon kepala daerah baru bisa diproses setelah masa pilkada selesai.

Tetapi, publik berpikir lain. Publik menduga kelambanan kepolisian tersebut dikarenakan adanya usaha untuk melindungi, bahkan membebaskan Ahok dari jerat hukum. Masyarakat pun kemudian membandingkan sikap KPK dalam menuntaskan kasus Sumber Waras dan Reklamasi.

Dalam kasus Sumber Waras, KPK mendadak menjadi tukang sulap yang menghadirkan “niat jahat” sebagai penentu kasus korupsi. Dengan adanya unsur niatjahat tersebut, kasus dugaan korupsi Sumber Waras dihentikan meskipun sebelumnya BPK menyatakan terdapat enam penyimpangan dalam dalam satu siklus transaksi.

Sementara, dalam kasus reklamasi KPK seolah enggan melanjutkannya. Pada 5 April 2016 KPK menyatakan ada tersangka baru dalam kasus reklamasi. Pernyataan itu kembali ditegaskan oleh KPK dua puluh hari kemudian. Tetapi, sampai berbulan-bulan lamanya, tidak seorang pun nama tersangka baru yang diumumkan KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun