Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi BTS BAKTI Kominfo: Kejagung Temukan Keterlibatan Menkominfo Johnny G Plate

14 Maret 2023   18:22 Diperbarui: 14 Maret 2023   18:35 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber CNNIndonesia.com

Seperti yang sudah dapat diduga sebelumnya. Kejagung bakal kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate. Rencananya, Kejagung akan memeriksa Johnny Plate pada 15 Maret 2023.

"Besok, Rabu 15 Maret 2023, kami merencanakan pemanggilan saksi saudara JP. Kenapa beliau dipanggil? Untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agus pada Senin, 13 Maret 2023.

Rencana Kejagung tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi. Katanya, pemanggilan tersebut guna mendalami peran politikus Partai Nasdem tersebut dalam kasus dugaan menggunakan anggaran proyek tower Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo 1,2,3,4,5.

Selain itu, masih menurut Kuntadi, Kejagung ingin mendengar keterangan mengenai proses pengawasan terhadap proyek tersebut.

"Dimana kami tahu dalam proyek ini terdapat kemahalan dan dimana kemahalan tersebut adalah hasil dari pemufakatan jahat," ungkap Kuntadi.

Tidak hanya itu, kepada Menkominfo Johnny Plate, Kejagung juga ingin mendalami proses pembangunan BTS BAKTI Kominfo tersebut dilaksanakan. Pasalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), proyek tersebut seharusnya dilaksanakan dalam lima tahun.

"Terkait dengan kapasitas beliau (Johnny G Plate) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak kita masih mendalami. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan pertama setelah kita melakukan evaluasi perlu dilakukan pendalaman-pendalaman, maka pada hari Rabu besok yang bersangkutan kita panggil kembali untuk mencari alat bukti berikut, untuk dikonfirmasi terhadap alat bukti-alat bukti yang lain yang kita kumpulkan," katanya.

https://news.detik.com/berita/d-6616406/gregorius-adik-johnny-plate-balikin-rp-534-juta-terkait-kasus-korupsi-bts

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung mengaku telah menerima Rp 10.149.363.250 yang dikembalikan dari beberapa tempat. Total jumlah tersebut di luar aset berupa kendaraan dan rumah yang disita. Uang tersebut sejauh ini masih seputar direktur Bakti, konsorsiumnya, subcon-nya yang berhasil kita amankan.

Sementara, adik Johnny Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang senilai Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo. Kejagung menyebut Gregorius mengembalikan uang tersebut secara sukarela.

Kejagung Temukan "Keterlibatan" Johnny G Plate

Tak ada yang aneh dengan tindakan Kejagung dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo ini. Sejauh ini, langkah-langkah Kejagung telah sesuai prosedur. Begitu juga dengan Johnny G Plate selaku pihak terperiksa. Johnny telah menunaikan kewajibannya dengan memenuhi panggilan Kejagung pada 14 Februari 2023 atau sebulan yang lalu.

Sebagaimana yang diketahui, BAKTI Kominfo sendiri merupakan organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. BAKTI bertugas melaksanakan penyediaan serta pengelolaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Dalam pengelolaan keuangannya, BAKTI Kominfo yang merupakan organisasi non profit ini menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,sebagai Menteri yang membawahi BAKTI Kominfo, Johnny G Plate bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.

Sedangkan, pejabat BAKTI Kominfo, seperti Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif pun bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh Menkominfo Johnny G Plate. 

Masih menurut pasal tersebut, rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BAKTI Kominfo disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kominfo.

Maka, menurut Pasal 4 PP 23/2005 jelas bila Menkominfo Johnny G Plate terlibat dalam proses pengadaan BTS. Keterlibatan Johnny Plate ini pastinya dapat dengan mudah diketahui dari sejumlah dokumen yang ditandatangani Johnny.

Dengan demikian Johnny G Plate tidak mungkin menyembunyikan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS BAKTI Kominfo, apalagi sampai mengelak.

Drama Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate

Bukti-bukti Menkominfo Johnny selaku PA (Pengguna Anggaran) dalam pengadaan BTS oleh BAKTI Kominfo pasti dapat dengan mudah ditemukan.

Pertanyaannya, apakah jejak-jejak tersebut merupakan bukti adanya keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus ini? Atau, apakah Johnny G Plate terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny Plate sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, ditemukannya jejak-jejak berupa adanya tanda tangan Pengguna Anggaran pada proyek yang dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam kasus  korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Dalam proyek ini, KSAU merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. Sedangkan Pengguna Anggaran adalah Menteri Pertahanan.

Sejauh ini, kasus korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 tidak atau setidaknya belum menyeret Menhan Ryamizard Ryacudu selaku Pengguna Anggaran. Padahal, selaku PA, tanda tangan Ryamizard pastinya dapat dengan mudah ditemukan dalam sejumlah dokumen.

Lagi pula, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di lingkungan kementerian belum tentu melibatkan menteri yang menjadi "penggunanya".

Karenanya, untuk dapat menersangkakan Johnny G Plate sebagai menkominfo dan PA, Kejagung harus mendapatkan bukti-bukti bahwa Johnny terlibat melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bila bukti-bukti tersebut dapat ditemukan,  maka Johnny G Plate dapat dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor.

Jika tidak, pernyataan Kejagung kemarin dapat dianggap sebagai drama guna membangun framing negatif terhadap Johnny G Plate dan Partai Nasdem.

Seperti pada artikel "Korupsi BTS BAKTI Kominfo: Lagi, Kejagung Coba Framing Menkominfo Johnny Plate", Kejagung mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak perlu. Seperti mengaku tengah memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya yang diteken Johnny Plate sebagai pengguna anggaran proyek ini.

"Kita cek dulu surat-suratnya. Dia tanda tangan apa ini, lagi kita cek satu-satu," Kuntadi.

Pernyataan tersebut jelas tidak perlu disampaikan karena sebagai Pengguna Anggaran, Johnny G Plate pasti menandatangani sejumlah dokumen terkait pengadaan BTS BAKTI Kominfo.

Anehnya, Kejagung seolah perlu mengungkapkannya. Inilah yang membuat kasus ini lebih mirip sinetron ketimbang upaya penegakan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun