Sejauh ini, kasus korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 tidak atau setidaknya belum menyeret Menhan Ryamizard Ryacudu selaku Pengguna Anggaran. Padahal, selaku PA, tanda tangan Ryamizard pastinya dapat dengan mudah ditemukan dalam sejumlah dokumen.
Lagi pula, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di lingkungan kementerian belum tentu melibatkan menteri yang menjadi "penggunanya".
Karenanya, untuk dapat menersangkakan Johnny G Plate sebagai menkominfo dan PA, Kejagung harus mendapatkan bukti-bukti bahwa Johnny terlibat melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bila bukti-bukti tersebut dapat ditemukan, Â maka Johnny G Plate dapat dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor.
Jika tidak, pernyataan Kejagung kemarin dapat dianggap sebagai drama guna membangun framing negatif terhadap Johnny G Plate dan Partai Nasdem.
Seperti pada artikel "Korupsi BTS BAKTI Kominfo: Lagi, Kejagung Coba Framing Menkominfo Johnny Plate", Kejagung mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak perlu. Seperti mengaku tengah memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya yang diteken Johnny Plate sebagai pengguna anggaran proyek ini.
"Kita cek dulu surat-suratnya. Dia tanda tangan apa ini, lagi kita cek satu-satu," Kuntadi.
Pernyataan tersebut jelas tidak perlu disampaikan karena sebagai Pengguna Anggaran, Johnny G Plate pasti menandatangani sejumlah dokumen terkait pengadaan BTS BAKTI Kominfo.
Anehnya, Kejagung seolah perlu mengungkapkannya. Inilah yang membuat kasus ini lebih mirip sinetron ketimbang upaya penegakan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H