Tak ada yang aneh dengan tindakan Kejagung dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo ini. Sejauh ini, langkah-langkah Kejagung telah sesuai prosedur. Begitu juga dengan Johnny G Plate selaku pihak terperiksa. Johnny telah menunaikan kewajibannya dengan memenuhi panggilan Kejagung pada 14 Februari 2023 atau sebulan yang lalu.
Sebagaimana yang diketahui, BAKTI Kominfo sendiri merupakan organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. BAKTI bertugas melaksanakan penyediaan serta pengelolaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Dalam pengelolaan keuangannya, BAKTI Kominfo yang merupakan organisasi non profit ini menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,sebagai Menteri yang membawahi BAKTI Kominfo, Johnny G Plate bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
Sedangkan, pejabat BAKTI Kominfo, seperti Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif pun bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh Menkominfo Johnny G Plate.Â
Masih menurut pasal tersebut, rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BAKTI Kominfo disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kominfo.
Maka, menurut Pasal 4 PP 23/2005 jelas bila Menkominfo Johnny G Plate terlibat dalam proses pengadaan BTS. Keterlibatan Johnny Plate ini pastinya dapat dengan mudah diketahui dari sejumlah dokumen yang ditandatangani Johnny.
Dengan demikian Johnny G Plate tidak mungkin menyembunyikan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS BAKTI Kominfo, apalagi sampai mengelak.
Drama Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate
Bukti-bukti Menkominfo Johnny selaku PA (Pengguna Anggaran) dalam pengadaan BTS oleh BAKTI Kominfo pasti dapat dengan mudah ditemukan.
Pertanyaannya, apakah jejak-jejak tersebut merupakan bukti adanya keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus ini? Atau, apakah Johnny G Plate terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny Plate sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, ditemukannya jejak-jejak berupa adanya tanda tangan Pengguna Anggaran pada proyek yang dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam kasus  korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Dalam proyek ini, KSAU merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. Sedangkan Pengguna Anggaran adalah Menteri Pertahanan.