Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi BTS BAKTI Kominfo: Lagi, Kejagung Coba Framing Menkominfo Johnny Plate

1 Maret 2023   15:40 Diperbarui: 1 Maret 2023   15:47 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Kejagung (Sumber CNNIndonesia.com)

Konon, Kejagung akan kembali memeriksa Menkominfo Johnny G Plate. Pemeriksaan ini terkait temuan adanya upaya pencairan anggaran 100 persen dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo. Padahal, menurut Kejagung, pengadaan tersebut merupakan proyek tahun jamak dan pencairan tersebut diketahui oleh pejabat tertinggi Kominfo, Johnny G Plate.

"Ya pasti dia tahu," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada 26 Februari 2023.

Kejagung Duga Menkominfo Johnny G Plate Tanda Tangan Cawe-cawe

Dalam proyek strategis nasional (PSN) pengadaan BTS, Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan pengguna anggaran (PA). Sementara BAKTI Kominfo adalah kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dalam kasus dugaan proyek pengadaan tower BTS ini, Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pula, Anang telah menandatangani dokumen-dokumen terkait dengan pencairan anggaran 100 persen.

Menariknya, seperti yang diakui oleh Kejagung sendiri, saat ini Kejaksaan Agung tengah memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya yang diteken Johnny Plate sebagai pengguna anggaran proyek ini.

"Kita cek dulu surat-suratnya. Dia tanda tangan apa ini, lagi kita cek satu-satu," ujarnya.

Selain pencairan itu, Kejagung juga menduga Johnny Plate juga mengetahui pembuatan aturan oleh Dirut BAKTI yang disinyalir menjadi upaya memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam lelang tender. Untuk itu, Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti.

Johnny G Plate memang Tahu dan Tanda Tangan

BAKTI Kominfo sendiri merupakan organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. BAKTI bertugas melaksanakan penyediaan serta pengelolaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Dalam pengelolaan keuangannya, organisasi non profit ini menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Sebagai Menteri yang membawahi BAKTI Kominfo, menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Johnny G Plate bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.

Sebaliknya, pejabat BAKTI Kominfo, seperti Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif pun bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh Menkominfo Johnny G Plate. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun