Penggunaan influencer oleh Kominfo untuk menyosialisasikan RKUHP mendapat kecaman netizen dalam dua hari terakhir. Anggaran yang dikucurkan oleh kementerian ini pun dipermasalahkan.
Kominfo Gunakan Influencer untuk Sosialisasikan RKUHP
"Influencer disuruh memposting caption tertentu yang berkaitan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Anggaran utk hal ini digelontorkan oleh Kominfo. Berapa besaran jumlahnya? Pemerintah ga mau menyebutkan berapa besaran jumlah yang digelontorkan untuk influencer pengesahan RKUHP," cuit pemilik akun @kidemangkompor pada 12 Desember 2022.
Silahkan kalian lihat cuplikan vidio berita yang saya screen shoot dari berbagai sumber media. Silahkan kalian cari dan baca berita tersebut. Pemerintahan baru2 ini telah mengakui, kalau pemerintah membayar influencer untuk mempromosikan KUHP. Orang2 tersebut merupakan para pic.twitter.com/MqcFDTrLVr--- Rumah Sakit Jiwa (@kidemangkompor) December 12, 2022
Konten-konten yang diunggah para influencer pendukung RKUHP itu diposting dengan menyertakan tagar #dukungkuhpnuatanindonesia dan #transparansiruukuhp.
Penggunaan influencer dalam sosialisasi RKUHP sebenarnya sudah ramai dibicarakan netijen sejak pengesahannya pada 6 November 2022. Dua hari kemudian Koran Tempo mengulasnya dengan judul " Menggalang Dukungan Lewat Influencer". Selanjutnya sejumlah media kompak menurunkan berita serupa.
Namun, ketika itu belum ada yang menyenggol Kominfo. Kementerian yang dipimpin Johnny G Plate ini baru disorot setelah Detik.com mengunggah laporan investigasinya pada 12 Desember 2022. Sepertinya wartawan Detik mengendus keterlibatan Kominfo karena para influencer itu memensen @djikp yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo.
Lewat judul "Barisan Influencer Peredam Kritik RKUHP", DetikX mengupas keterlibatan Kominfo dalam sosialisasi RKUHP yang dilakukan oleh sejumlah influencer.
Sebagaimana yang diberitakan sejumlah media, RKUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI mendapat banyak kecaman dari sejumlah elemen masyarakat. Pasalnya, pada RKUHP ditemukan sejumlah pasal yang dianggap terlalu melindungi pemerintah dan lembaga negara dari kritik masyarakat.
Di tengah banjir kecaman, sejumlah artis dan influencer tampil memberikan dukungannya kepada RKUHP. Dukungan itu disampaikan melalui akun media sosial masing-masing.
"KUHP yang berlaku saat ini masih peninggalan zaman kolonial. Usianya sudah 100 tahun lebih. Sudah saatnya kita punya KUHP produk asli Indonesia, yang tentunya menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan masyarakat saat ini," kata Mak Beti dalam unggahannya.