Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi BTS Kominfo: Kasus Kabur Garapan Kejagung

13 November 2022   16:44 Diperbarui: 13 November 2022   16:55 1992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BTS (Sumber Kompas.com)

Sebagaimana yang ramai diberitakan oleh sejumlah media dalam sepekan terakhir, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kasus ini tampaknya begitu menarik di mata Kejagung. Pada 7 November 2022, Kejagung melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta Pusat, dan Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.

Tidak hanya itu, Kejagung pun melangkah cepat dengan memeriksa empat saksi. Selain dari pihak swasta, yaitu RY selaku Direktur PT Swara Utama Global dan AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana, Kejagung memeriksa dua pejabat BAKTI, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya dan Administrasi BAKTI, DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI atau Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.

Namun, jika dicermati, ada banyak hal yang menarik pada kasus yang tengah di-blow up Kejagung ini.

Sekilas tentang BAKTI dan Ribuan BTS-nya

BAKTI atau Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo. Sesuai nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.Kominfo/11/2006, semula organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP).

Pada 2010 BTIP berubah menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010. Transformasi ini berdasarkan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M/KOMINFO/11/2010.

Kemudian pada 2017, BP3TI yang awalnya merupakan unit eselon berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo. Nama BP3TI pun berubah menjadi BAKTI sesuai  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

Sebagai BLU, berdasarkan PP 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, BAKTI merupakan instansi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Dalam operasinya, BAKTI merupakan unit kerja atau perangkat yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kominfo. Karenanya, BAKTI dan Kominfo tidak terpisahkan. Sesuai Pasal 3 PP 23/2005, Kominfo bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BAKTI.

Dalam Pasal 5 disebutkan BLU diusulkan oleh Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota. Jadi, BAKTI diusulkan oleh Kominfo kepada Kemenkeu. Selanjutnya, Kemenkeu menetapkan BAKTI sebagai BLU pada Kominfo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun