Dan sebelum RUU PDP ditetapkan sebagai UU PDP oleh Presiden RI alangkah baiknya bila peristiwa peretasan oleh Bjorka dijadikan sebagai momentum bagi PSE, pengelola website, Kominfo, BSSN, dan pihak-pihak lainnya untuk segera membenahi sistem keamanan sibernya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!