Pro-kontra PSE Kominfo sudah mereda. Bukan lantaran kencangnya embusan pemberitaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua oleh Irjen Ferdy Sambo, melainkan oleh kecakapan komunikasi Menkominfo Johnny G Plate dan jajarannya. Bahkan di tengah kesibukannya sebagai menteri, Johnny Plate menyempatkan diri menjelaskan kebijakan yang diambilnya dengan menghadiri undangan Deddy Corbuzier.
Dalam wawancara dengan Deddy yang diunggah lewat platform Youtube pada 2 Agustus 2022, ada satu penjelasan Menkominfo yang menarik untuk disimak.
PSE Kominfo: Fase Ketiga Menegakkan Kedaulatan Negara
Dalam wawancara itu, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan panjang lebar tentang tiga fase bangsa Indonesia dalam menegakkan kedaulatan negara.Â
Fase pertama, terang Johnny, adalah pertama pada saat perjuangan kemerdekaan politik dan teritorial.
Fase pertama tersebut dilanjutkan dengan fase kedua. Dalam fase ini, Indonesia berupaya mencapai kedaulatan maritimnya melalui Deklarasi Djuanda pada 1957.
Saat ini, Indonesia tengah mewujudkan fase ketiga kedaulatannya, yaitu kedaulatan digital.Â
"Kita menjaga kedaulatan digital, jangan sampai terbentuk koloni-koloni, seperti pada saat perjuangan kemerdekaan," terang Johnny yang dalam wawancara tersebut tampak santai dengan mengenakan jaket kulit berwarna coklat..
Menkominfo pun menambahkan, dalam rangka menjaga kedaulatan digital itulah Indonesia membutuhkan legislasi dan payung hukum, salah satunya melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Secara tersurat, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur tentang pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diterbitkan guna melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa. Namun, dalam permen tersebut juga tersirat adanya upaya negara dalam menjaga kedaulatannya.Â
Tujuan menjaga kedaulatan negara ini dapat terbaca dari serangkaian pernyataan Menkominfo Johnny G Plate. Dalam sebuah kesempatan Johnny menegaskan diterbitkannya Permen Kominfo No. 5/2020 berangkat dari kesadaran untuk menegakkan kedaulatan digital (digital sovereignty).