Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

HUT 77 RI: Lewat PSE, Kominfo Jawab Keresahan KH Agus Salim

20 Agustus 2022   13:40 Diperbarui: 20 Agustus 2022   13:47 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pro-kontra PSE Kominfo sudah mereda. Bukan lantaran kencangnya embusan pemberitaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua oleh Irjen Ferdy Sambo, melainkan oleh kecakapan komunikasi Menkominfo Johnny G Plate dan jajarannya. Bahkan di tengah kesibukannya sebagai menteri, Johnny Plate menyempatkan diri menjelaskan kebijakan yang diambilnya dengan menghadiri undangan Deddy Corbuzier.

Dalam wawancara dengan Deddy yang diunggah lewat platform Youtube pada 2 Agustus 2022, ada satu penjelasan Menkominfo yang menarik untuk disimak.

PSE Kominfo: Fase Ketiga Menegakkan Kedaulatan Negara

Dalam wawancara itu, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan panjang lebar tentang tiga fase bangsa Indonesia dalam menegakkan kedaulatan negara. 

Fase pertama, terang Johnny, adalah pertama pada saat perjuangan kemerdekaan politik dan teritorial.

Fase pertama tersebut dilanjutkan dengan fase kedua. Dalam fase ini, Indonesia berupaya mencapai kedaulatan maritimnya melalui Deklarasi Djuanda pada 1957.

Saat ini, Indonesia tengah mewujudkan fase ketiga kedaulatannya, yaitu kedaulatan digital. 

"Kita menjaga kedaulatan digital, jangan sampai terbentuk koloni-koloni, seperti pada saat perjuangan kemerdekaan," terang Johnny yang dalam wawancara tersebut tampak santai dengan mengenakan jaket kulit berwarna coklat..

Menkominfo pun menambahkan, dalam rangka menjaga kedaulatan digital itulah Indonesia membutuhkan legislasi dan payung hukum, salah satunya melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Secara tersurat, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur tentang pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diterbitkan guna melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa. Namun, dalam permen tersebut juga tersirat adanya upaya negara dalam menjaga kedaulatannya. 

Tujuan menjaga kedaulatan negara ini dapat terbaca dari serangkaian pernyataan Menkominfo Johnny G Plate. Dalam sebuah kesempatan Johnny menegaskan diterbitkannya Permen Kominfo No. 5/2020 berangkat dari kesadaran untuk menegakkan kedaulatan digital (digital sovereignty).

PSE Kominfo Lahir karena Absennya PBB

Sayangnya, kedaulatan digital jarang mendapat sorotan. Memang, sampai saat ini pembahasan tentang  teknologi digital hanya berkutat pada pemanfaatan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Karenanya tema kedaulatan digital yang diketengahkan Menkominfo Johnny G Plate dan jajarannya masih terdengar asing di telinga sebagian besar masyarakat Indonesia.

Karenanya, problematika teknologi digital yang terkait ketimpangan kuasa antarnegara juga seringkali luput dari bahasan arus utama. 

Padahal, wacana kedaulatan digital tidak muncul secara tiba-tiba atau datang dari ruang hampa. wacana ini lahir dari kekhawatiran akan semakin unilateral-nya tata kelola internet global yang cenderung dikontrol oleh keinginan, kepentingan, ambisi dan rencana negara-negara maju, seperti Amerika Serikat. Dengan kata lain, negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, merupakan koloni bagi negara-negara maju.

Karena itulah, Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya tengah berupaya untuk mengoreksi dominasi negara-negara maju tersebut. Saat ini, negara-negara berkembang tengah mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar memainkan peran sebagai otoritas internet global.

Sayangnya, sampai saat ini upaya negara-negara berkembang tersebut belum membuahkan hasil maksimal. 

Karena absennya PBB itulah tiap negara akhirnya memainkan peranannya secara sendiri-sendiri untuk menegakkan kedaulatannya masing-masing. Indonesia melalui Kemenkominfo menerbitkan peraturan yang dituangkan dalam Permen Kominfo No 5'/2020

Upaya Kominfo dalam menegakkan kedaulatan negara melalui Permen Kominfo No 5/2020 mengingatkan bangsa ini pada kalimat yang dituliskan oleh Pahlawan Nasional KH Agus Salim. 

Dalam artikelnya yang diterbitkan Harian Neratja pada 25 September 1917, Agus Salim mengkritik kebijakan Belanda yang mendiskriminasi masyarakat pribumi, sekaligus mengecam penjajahan itu sendiri. Dalam satu kalimatnya, Agus Salim menulis, "Dalam negeri kita, janganlah kita yang menumpang.

Indonesia, sampai saat ini, belum mampu melahirkan produk-produk digital seperti Google, WhatsApp, Facebook, YouTube, dan lainnya. Namun demikian, dengan pendaftaran PSE Kominfo, Indonesia dapat lebih mengontrol semua penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun