Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

HUT 77 RI: Lewat PSE, Kominfo Jawab Keresahan KH Agus Salim

20 Agustus 2022   13:40 Diperbarui: 20 Agustus 2022   13:47 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KH Agus Salim (Sumber IDN Time)

Pro-kontra PSE Kominfo sudah mereda. Bukan lantaran kencangnya embusan pemberitaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua oleh Irjen Ferdy Sambo, melainkan oleh kecakapan komunikasi Menkominfo Johnny G Plate dan jajarannya. Bahkan di tengah kesibukannya sebagai menteri, Johnny Plate menyempatkan diri menjelaskan kebijakan yang diambilnya dengan menghadiri undangan Deddy Corbuzier.

Dalam wawancara dengan Deddy yang diunggah lewat platform Youtube pada 2 Agustus 2022, ada satu penjelasan Menkominfo yang menarik untuk disimak.

PSE Kominfo: Fase Ketiga Menegakkan Kedaulatan Negara

Dalam wawancara itu, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan panjang lebar tentang tiga fase bangsa Indonesia dalam menegakkan kedaulatan negara. 

Fase pertama, terang Johnny, adalah pertama pada saat perjuangan kemerdekaan politik dan teritorial.

Fase pertama tersebut dilanjutkan dengan fase kedua. Dalam fase ini, Indonesia berupaya mencapai kedaulatan maritimnya melalui Deklarasi Djuanda pada 1957.

Saat ini, Indonesia tengah mewujudkan fase ketiga kedaulatannya, yaitu kedaulatan digital. 

"Kita menjaga kedaulatan digital, jangan sampai terbentuk koloni-koloni, seperti pada saat perjuangan kemerdekaan," terang Johnny yang dalam wawancara tersebut tampak santai dengan mengenakan jaket kulit berwarna coklat..

Menkominfo pun menambahkan, dalam rangka menjaga kedaulatan digital itulah Indonesia membutuhkan legislasi dan payung hukum, salah satunya melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Secara tersurat, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur tentang pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diterbitkan guna melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa. Namun, dalam permen tersebut juga tersirat adanya upaya negara dalam menjaga kedaulatannya. 

Tujuan menjaga kedaulatan negara ini dapat terbaca dari serangkaian pernyataan Menkominfo Johnny G Plate. Dalam sebuah kesempatan Johnny menegaskan diterbitkannya Permen Kominfo No. 5/2020 berangkat dari kesadaran untuk menegakkan kedaulatan digital (digital sovereignty).

PSE Kominfo Lahir karena Absennya PBB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun