Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Berbeda dari Papua, Blackout Internet di Wadas Ilegal-Inkonstitusional

14 Februari 2022   21:54 Diperbarui: 14 Februari 2022   21:56 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber Shutterstock)

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, blackout terjadi lantaran putusnya kabel laut optic fiber milik Telkom Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS). Lebih lanjut, Johnny G Plate menjelaskan, kabel laut yang putus tersebut berada di 280 kilometer dari Kota Biak dengan kedalaman 4.050 meter di bawah permukaan laut.

Blackout di sejumlah daerah di Papua yang sudah berlangsung lebih dari sebulan itu menjadi perhatian sejumlah kalangan. Selain karena dikeluhkan warga setempat, blackout yang berlangsung selama sekitar satu bulan tersebut juga disebut-sebut mengganggu kebebasan pers.

Kecurigaan jika adanya unsur kesengajaan sangat masuk akal mengingat blackout yang terjadi di Papua memang bersamaan dengan digelarnya operasi Satgas Nemangkawi yang menargetkan kelompok kriminal bersenjata (KKB.

Pada akhir Agustus 2019, Papua dilanda kerusuhan bernuansa SARA. Kerusuhan tersebut mengakibatkan kerusakan pada gedung-gedung perkantoran. Di antaranya, kantor Telkom, kantor pos, SPBU, Lapangan Borasi, Gedung DPRD Papua Barat, Bandara Domine Eduard Osok, kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berlokasi di Jalan Raya Abepura. Selain itu, kerusahan tersebut juga menelan 32 korban tewas dan 37.000 pengungsi.

Ketika itu, Kementerian komunikasi dan informasi menutup akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat. Keputusan tersebut diambil setelah pihak kementerian yang kala itu dipimpin oleh Rudiantara berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait. 

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21 Agustus 2021) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu seperti yang dikutip Kompas.com

Seperti yang ditulis dalam Blackout Papua: Kalaupun Rumor Itu Benar, Tindakan Menkominfo Johnny Plate Sesuai Konstitusi  keputusan Kemenkominfo ketika itu sesuai dengan konstitusi, yaitu UU No 18 tahun 2008 tentang ITE yang telah direvisi menjadi UU No 19 tahun 2016.

Sesuai konstitusi, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Dan, sekalipun konstitusi Republik Indonesia tidak mengaturnya, pem-blackout-an tersebut masih bisa dibenarkan. Dalilnya jelas, 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau 'Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi'. 

Dalam menghadapi situasi di Papua pada Agustus 2019, asas tersebut tepat digunakan karena adanya potensi kedaruratan situasi. Rakyat Papua pun pastinya lebih memilih keselamatan jiwanya tenimbang koneksi internet.

Blackout di Wadas Ilegal-Inkonstitusional

Situasi di Wadas berbeda dari situasi yang terjadi di Papua pada 2019. Kerusuhan di Papua pada saat itu berpotensi membesar sehingga menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar. Salah satu penyebabnya adalah beredarnya konten-konten provokatif yang diviralkan lewat sejumlah platform media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun