Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Asabri: Monumen Preseden Buruk Penegakan Hukum

16 Januari 2022   18:00 Diperbarui: 16 Januari 2022   18:34 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang sudah dijadwalkan, sidang vonis atas perkara korupsi PT Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat akan digelar pada 18 Januari 2022. 

Kasus ini menarik dan semakin menarik bukan saja lantaran jumlah kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp 22,78 triliun melainkan juga karena anyir politisasi yang begitu menyengat.

Tuntutan JPU dalam Korupsi Asabri Jadi Monumen Penegakan Hukum

Anyir politisasi terhadap kasus korupsi PT Asabri semakin menusuk-nusuk nalar publik pasca jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutannya pada 6 Desember 2021. Dalam tuntutannya itu, JPU mengenakan Pasal 2 ayat (2) UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. 

Padahal, dalam dakwaan yang disampaikan pada 16 Agustus 2021, JPU menjerat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dengan Pasal 2 (1) UU Tipikor.

Adanya perbedaan antara tuntutan dan dakwaan tersebut sontak mengusik sejumlah pakar dan guru besar hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi angkat suara dan mengecam JPU yang dinilai melenceng dari koridor hukum. Salah seorang di antaranya Andi Hamzah.

Seperti yang diberitakan Tribunnews, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti ini kembali mengingatkan JPU dan juga publik bahwa tuntutan JPU di persidangan tidak boleh melebihi surat dakwaan. Begitu juga dengan hakim, menurut Andi, bahkan hakim pun dilarang memutuskan perkara di luar dari surat dakwaan.

Andi pun kemudian mencontohkan dalam kasus perdata. Dalam perkara perdata, dakwaan penggugat sebesar Rp 10 miliar tidak bisa dinaikkan menjadi Rp 20 miliar.

"Putusan hakim didasarkan surat dakwaan kalau terbukti," tandas Andi sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Jangankan Profesor Andi Hamzah yang memegang sejumlah gelar akademik di bidang ilmu hukum, masyarakat awam pun pastinya tidak sulit menangkap adanya ketidakbecusan JPU dalam menangani perkara korupsi PT Asabri 

Adanya perbedaan tuntutan dari dakwaan JPU dalam perkara korupsi PT Asabri ini tentu saja merupakan preseden buruk dalam upaya penegakan hukum di negeri ini. Tidak menutup kemungkinan bila suatu hari nanti preseden ini bakal menjadi monumen hidup bagi bangsa Indonesia.

Kecerobohan Vulgar JPU yang Mudah Ditangkap Masyarakat Awam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun