Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Karena Penulis Kompasiana Sering Dilecehkan

27 Februari 2017   07:56 Diperbarui: 27 Februari 2017   08:41 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Soal bersuara, bangsa ini masih dianggap cuma bisa membebek. Lihat saja di TV. Banyak politisi yang menganggap suaranya mewakili suara rakyat. Sementara, tidak sedikit pengamat yang merasa mewakili kita yang disebutnya sebagai silent majority.

Jangankan bangsa ini secara keseluruhan, penulis blog Kompasiana saja masih kerap dipandang sebelah mata. Banyak ditemui netizen yang mengolok-ngolok tulisan Kompasiana yang di-share lewat FB atau Twitter.

Jangankan di media sosial. Di Kompasiana sendiri saja Kompasianer sering mendapat pelecehan. Ehtah itu cuma sekedar komentar yang melecehkan, atau bahkan menganggap tulisan di blog keroyokan ini sebagai sampah. Tulisan yang diposting di kanal fiksi dituding sebagai karya sampah. Begitu juga dengan artikel yang diunggah di kanal lainnya. Parahnya, orang yang menstempel artikel di Kompasiana sebagai sampah juga Kompasianer sendiri.

Padahal, penulis di Kompasiana ini datang dari banyak kalangan. Mulai dari Jusuf Kalla, Marzuki Alie, Anies Baswedan, Faisal Basri, Yusril Ihza Mahendra, Arswendo Atmowiloto, Cheppy Hakim, sampai Pebrianov. Mulai dari Wakil Presiden RI 2 periode sampai anggota PPS dua periode. Dari latar belakangnya saja sudah jelas kalau JK, Anies, Yusril, dll bukan termasuk kelompok yang disebut sebagai silent majority. Suara mereka didengar oleh media dan disampaikan kepada publik.

Tetapi, biarpun penulis Kompasiana datang dari kelompok bukan silent majority dan kelompok silent majority. Di Kompasiana ini semua setara. Yusril yang bergelar akademik Profesor Doktor Hukum Tata Negara, pernah menduduki berbagai jabatan di kementerian pada sejumlah kabinet, pesaing Abdurahman Wahid dan Megawati saat pemilihan calon presiden 1999-2004  dalam sidang umum MPR RI pada 1999, dan juga kerap hadir dalam berbagai talk show yang ditayangkan berbagai stasiun televisi. Toh, Yusril bukan termasuk silent majority tidak selalu lebih benar dari K-er lainnya.

Yusril mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Yusril Izha Mahendra kembali mengajukan permohonan uji materi. Kali ini menguji materi Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU No 42/ 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Menurut pakar hukum tata negara ini, kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 UUD yang berbunyi "PasanganCapres dan Cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu".

Presiden SBY pun mendengar bisik-bisik kalau MK bakal mengabulkan permohonan Yusril.

"Saya dengar, mudah-mudahan tidak benar dan tidak terjadi, konon katanya, Perppu tentang MK ini dikaitkan dengan apa yang ditangani MK. Yaitu persoalan UU Pemilihan Presiden, apakah berlaku sekarang ini ada perubahan, threshold, calon presiden. Saya dengar bisik-bisik politik itu bisa dikaitkan. Saya tidak percaya," ungkap SBY di Taman Mini Indonesia Indah, Jaktim pada 18 Desember 2013 (Sumber).

Tetapi, dengan argumentasi yang saya tulis di “Plus-minus Bila MK Kabulkan Permohonan Yusril Terkait Pencapresan”, saya yakin Yusril yang memegang rekor cemerlang di MK itu akan kalah. Lalu dipostinglah artikel ini “Hindari Chaos, MK Harus Tolak Permohonan "Pemilu Serentak".

Ternyata benar, MK menolak gugatan Yusri. Dengan begitu, informasi yang dibisikkan kepada SBY pun salah besar.

Sebagai silent majority, jelas tulisan saya tersebut tidak bakal dirujuk oleh para pembesar negeri ini. Ini mirip dengan artikel “Berbahasa Inggris Di Istana Jokowi Melanggar Sumpah” yang saya tayangkan hanya beberapa jam setelah Jokowi dilantik sebagai Presiden RI Ke-7. Saya berpikir, Jokowi telah melanggar UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun