Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Penjelasan Dirjen Dukcapil tentang E-KTP Palsu Menguatkan Dugaan Kecurangan Pemilu

13 Februari 2017   10:37 Diperbarui: 13 Februari 2017   15:13 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Minggu, 12 Februari 2017, kemarin adalah hari terakhir bagi petugas KPPS untuk membagikan C6 kepada calon pemilih di TPS tempatnya bertugas).

 Karena memiliki 2 Form C6, maka Gasa memiliki 2 hak pilih. Dengan 2 Form C6 yang dimilikinya itu, Gasa bisa mendatangi TPS sebanyak dua kali dan mencoblos sebanyak dua kali. Dan, sesuai Juknis Pemilu, pemilik C6 tidak perlu lagi menunjukkan KTP-nya. Dan, kalau pun Gasa wajib menunjukkan e-KTP-nya, maka kedua e-KTP yang dimiliki Gasa tersebut dipastikan lolos deteksi.

 Jadi, penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh tersebut, dapat disimpulkan bahwa kecurangan pemilu dapat terjadi secara sistematis lewat penggunaan Form C6. Dan, pemilik C6 dapat menggunakan hak suaranya sejak pukul 07.00-13.00 atau selama TPS buka.

Lantas, bagaimana dengan e-KTP palsu?

 “Sementara e-KTP disebut palsu, jika diperbanyak oknum dengan hanya mengganti foto, atau data seseorang. Namun ketika dicoba menggunakan card reader, data pada e-KTP tersebut tidak terbaca”. Dari penjelasan Zudan, dapat disimpulkan kalau e-KTP palsu ada. Bahkan, seperti yang dikatakan Zudan, “Lebih dari 95 persen kasus perbankan dimulai dari pemalsuan identitas”. E-KTP palsu ini, menurut Zudan, ketika dicoba menggunakan card reader, data pada e-KTP tersebut tidak terbaca.

 Jadi, semaki jelas, secara sistem elektronik, e-KTP palsu atau ganda tidak ada, tetapi secara fisik e-KTP palsu atau ganda atau aspal ada. Dan, validitas fisik e-KTP hanya bisa diketahui, salah satunya, dengan menggunakan card reader.

 Sederhannya, hanya kepada card reader ini kecurangan pemilu bisa diatasi. Karena e-KTP palsu ini tidak terdaftar dalam DPT, maka kecurangan dengan e-KTP palsu hanya bisa dilakukan antara pukul 12.00-1300. Di waktu itulah akan dilakukan pengecekan keaslian e-KTP.

 Masalahnya, siapa yang berwenang mengecek e-KTP. Apakah petugas KPPS berwenang? Kalau tidak, siapa yang berwenang?

 Katakanlah, sesuai klarifikasi Kemendagri pada Sabtu, 4 Februari 2017, dalam menentukan keaslian e-KTP, Kemendagri akan mengirimkan petugas Dukcapil-nya untuk berkoordinasi dengan petugas TPS.

 Pertanyaannya, apakah Kemendagri akan mengirim petugas Dukcapilnya ke seluruh 13 ribu lebih TPS yang ada di DKI Jakarta? Terobosan Kemendagri ini pastinya terkait jumlah personel Dukcapil yang akan diterjunkan dan pengadaan jumlah card reader untuk tiap TPS yang berjumlah lebih dari 13 ribu tersebut. Apakah Kemendagri sanggup mememenuhinya?

 Tetapi, di mana pun petugas Dukcapil diturunkan, entah itu di TPS, Kelurahan, Kecamatan, atau seterusnya, keberadaan saksi setiap paslon harus diakomodasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun