Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Kalau Polri Sudah Menyatakan e-KTP Ganda Valid, Kenapa Pendukung Ahok Masih Ngotot Bilang Hoax?

8 Februari 2017   17:29 Diperbarui: 8 Februari 2017   17:49 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Siapa penyebar e-KTP? Sampai sekarang belum jelas. Bisa dari ketiga Paslon, atau dari pihak di luar konstituen Pilkada DKI 2017. Tetapi, siapa pun penyebar penggandaan e-KTP, Pilgub DKI 2017 sudah dalam ancaman kerusakan. Inilah yang harus dipikirkan oleh pemerintah, Kemendagri, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Banyak pihak yang mengatakan keresahan adanya penggandaan e-KTP terlalu dibesar-besarkan. Katanya dengan gadget-gadget tertentu sudah diketahui keaslian atau kepalsuan sebuah e-KTP. Ada lagi yang mengatakan penggandaan e-KTP bisa dicegah dengan mendownload aplikasi tertentu lewat Android.

Dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 ada lebih dari 12 ribu TPS. Artinya, ada 4 X 12 ribu gadget untuk setiap TPS-nya, 1 untuk petugas KPPS dan 3 untuk para saksi dari setiap Paslon. Dari besaran jumlahnya saja sudah jelas setiap timsen tidak akan sanggup memenuhi pengadaan gadget, apalagi KPUD DKI Jakarta dengan anggarannya yang terbatas.

Demikian juga dengan mendowload aplikasi tertentu pada Adroid. Solusi ini tidak mungkin dilakukan oleh petugas KPPS dan ketiga saksi dari Paslon. Kalau aplikasi ini digunakan maka harus terhubung dengan data kependudukan pada sistem IT. Pertanyaannya, apakah Kemendagri bersedia memberikan akses pada sistem kependudukannya kepada publik?

Jelas, kedua solusi yang disarankan para pakar itu tidak mungkin dijalankan. Satu-satunya solusi yang benar hanyalah yang direncanakan oleh Kemendagri, yaitu menempatkan petugas Dukcapil untuk berkoordinasi dengan petigas KPPS. Hanya dengan solusi itu kecurangan pemilu lewat penggandaan e-KTP dapat ditekan. Karena hanya ini yang bisa dilakukan untuk mencegah kecurangan pelilu lewat penggandaan e-KTP.

Muncul satu pertanyaan penting. Apakah e-KTP palsu lolos dalam tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit)? Karenanya patut ditanyakan kepada KPUD apakah saat Coklit petugasnya melakukan pencocokan NIK pada e-KTP dengan NIK yang yang ada pada sistem elektronik Kemendagri? Kalau itu tidak dilakukan, artinya pemilik e-KTP palsu masuk dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT).

Dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih yang menggunakan Form C6 atau yang disebut Model C6 mendapat hak pilih antara pukul 07.00-13.00 atau sejak TPS dibuka sampai TPS ditutup. Pemilih dengan menggunakan Form C6 akan dicatat oleh putugas KPPS pada Form C1 pada kolom “Pemilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)”.

Sementara, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan bukti KTP atau identitas lainnya kepada petugas KPPS antara pukul 12.00-13.00. Pemilih ini akan dicatat dalam Form C1 pada kolom “Pemilih Khusus Tambahan (DPKtb)/ Pengguna KTP atau Identitas Lain atau Paspor."

Seorang calon pemilih yang terdaftar dalam DPT akan mendapat undangan memilih menurut TPS-nya atau mendapat Form C6. Selanjutnya, pemilih dengan menggunakan Form C6 yang otomatis sudah terdaftar dalam DPT tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau identitas lainnya. Jadi, siapa pun pemilik C6 dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk pemilik C6 dengan e-KTP palsu. Dengan demikian, pemeriksaan e-KTP oleh Dukcapil hanya dapat dilakukan pada pemilih tambahan yang menggunakan hak suaranya antara pukul 12.00-13.00.

Dalam kisruh penggandaan e-KTP ini banyak pengamat, politisi, blogger, para pendukung calon *khususnya Paslon Nomor 2) yang tidak tahu tentang petunjuk teksis (Juknis) pemilu di TPS. Karenanya, banyak dari opini yang mereka kembangkan hanyalah penyesatan atau pembodohan publik.

Katanya, setiap pemilih, termasuk pengguna C6 harus diperiksa keaslian KTP-nya. Pertanyaannya, ada berapa jumlah TPS di seluruh DKI Jakarta? Ada lebih dari 12 ribu TPS. Mampukan Dukcapil mengutus lebih dari 12 ribu pegawainya ke lebih dari 12 ribu TPS? Pertanyaannya kemudian, berapa banyak waktu bagi petugas Dukcapil yang ditempatkan di TPS untuk mengecek seluruh KTP, dengan asumsi 1 KTP membutuhkan waktu 2 menit? Menutut UU Pemilu, untuk setiap TPS pada saat Pilpres, Pilgub, Pilwalkot, atau Pilbub maksimal berjumlah 800 DPT. Dalam pelaksanaannya, ada TPS yang berjumlah lebih dari 500 DPT.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun