Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Gagal Paham dengan Bawaslu yang Akan Pidanakan Penginformasi E-KTP Palsu

5 Februari 2017   22:21 Diperbarui: 6 Februari 2017   10:25 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uang palsu itu ada atau tidak? Uang palsu itu bisa dibelanjakan atau tidak? Jawabannya, uang palsu itu ada dan bisa dibelanjakan, asal lolos pengecekkan.

E-KTP (fisik) palsu itu ada atau tidak? E-KTP (fisik) palsu itu bisa digunakan untuk mencoblos atau tidak? Jawabannya e-KTP (fisik) palsu itu ada dan bisa digunakan untuk mencoblos, tentu saja asal lolos pemeriksaan.

Klarifikasi Kemendagri lewat akun @Kemendagri_RI tentang e-KPT palsu jelas kalau e-KTP ini ada. Pada e-KTP palsu, pemalsu hanya mengubah foto pada e-KTP, sementara data lainnya. Seperti NIK, alamat, tempat tangal lahir masih sama dengan aslinya. Tidak hanya itu, Kemendagri juga berencana mengerahkan petugas Dukcapil untuk berkoordinasi dengan petugas KPPS untuk mencocokkan e-KTP dengan data base yang dimilikinya.

Artinya, secara fisik e-KTP palsu benar ada dan beredar. Dan, hanya petugas Dukcapil yang bisa mengakses data base e-KTP yang mampu menguji keaslian e-KTP. Sedangkan, petugas KPPS tidak mepunyai kemampuan untuk membuktikan keaslian e-KTP.

Jadi, sebagaimana uang palsu, beredarnya e-KTP bukan hoax. Secara fisif e-KTP bisa dipalsukan, NIK bisa digandakan, nama pemilik e-KTP bisa diubah, dan lain sebagainya.

Masalahnya, kenapa Bawaslu DKI mengancam akan memidanakan penyebar informasi tentang e-KTP palsu atau e-KTP ganda yang menurut Bawaslu informasi tersebut hoax. Kalau benar Bawaslu DKI akan memidanakan penyebar informasi tentang e-KTP palsu atau e-KTP ganda, itu sama saja dengan Bank Indonesia yang mengancam akan memidanakan orang-orang yang dituduh menginformasikan beredarnya uang palsu.

Benar, secara sistem NIK tidak bisa digandakan. Benar juga kalau ada dua NIK yang sama pada dua eKTP, maka salah satu e-KTP pasti hoax. Tetapi, keaslian NIK itu hanya bisa diketahui secara sistem. Dan, siapa yang bisa mengetahui keaslian sebuah e-KTP fisik selain pentugas yang bisa mengakses data base e-KTP?

Ini sama saja dengan penggandaan nomor seri. Ada dua uang kertas dengan satu nomor seri yang sama. Kalau dari nomor serinya, sudah pasti hanya satu dari uang kertas itu yang asli. Sementara uang kertas lainnya bisa dipastikan palsu. Dan, sampai sekarang belum menemukan ada pelapor beredarnya uang palsu yang dipidanakan.

Jadi, rencana Bawaslu yang akan memidanakan pelapor e-KTP palsu atau ganda sangatlah aneh. Dalam e-KTP palsu, identitas pemilik e-KTP benar ada, namun, foto pemilik e-KTP diganti dengan foto milik orang lain. Dalam kasus ini yang hoax adalah e-KTP-nya, tetapi informasi tentang beredarnya e-KTP palsu atau ganda bukan hoax. Jadi, jangan karena sistem e-KTP tidak mungkin digandakan, maka informasi tentang penggandaan e-KTP pun katakan hoax.

Mereka yang mengatakan beredarnya e-KTP ganda atau palsu itu hanyalah pengamat politik kemarin sore dan anak-anak blogger bau kencur. Mereka tidak tahu apa-apa tentang pemilu.

Faktanya, beredarnya e-KTP ganda atau palsu itu ada. Faktanya, setiap calon pemilih yang datang ke TPS antara pukul 12.00-13,00 pada hari H-Pemilu dengan menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya harus dilayani oleh petugas KPPS. Mereka yang datang tersebut dapat mencoblos surat suara, sekalipun dengan e-KTP palsu. Inilah fakta yang tidak dketahui oleh para pengamat dan blogger bau kencur tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun