Dengan demikian, Si Calon Pemilih yang memiliki KTP-e palsu itu akan mendapatkan Form C6 atau surat panggilan memilih di TPS berdasarkan DPT-nya. Dan dengan menggunakan Form C6 tidak perlu menunjukkan KTP-e miliknya untuk dapat mencoblos. Jadi, kesimpulannya, kalau sudah lolos coklit, semua akan terdaftar dalam DPT, termasuk pemilik KTP-e palsu, dan dengan Form C6 yang dimilikinya ia berhak mencoblos di TPS terpilih.
Dan, perlu diingat juga, KTP hanyalah satu dari sejumlah identitas yang dapat digunakan calon pemilih untuk menggunakan hak suaranya. Selain KTP, pengguna hak suara yang tidak terdaftar dalam DPT juga bisa menunjukkan SIM, Paspor, dan lainnya. Nah, bagaimana dengan SIM palsu. Sebagaimana diberitakan, ternyata TKA asal China memiliki SIM yang diduga palsu dan NPWP.
Masalah di atas belum termasuk kemungkinan di-hack-nya scanner Dukcapil. Menurut isu yang mem-viral di medsos, ada sekitar 25 hacker asing asal China yang didatangkan untuk mengubah hasil penghitungan suara. Perubahan hasil penghitungan suara elektronik jelas hoax, karena perolehan suara yang diakui oleh KPU hanyalah yang manual bukan elektronik. Tetapi, melihat dari klarifikasi Kemendagri, tidak menutup kemungkinan yang diterobos oleh hacker adalah sistem data base KTP-e.
Dengan adanya lubang yang mengaga dalam klarifikasi Kemendagri lewat akun Twitter-nya, maka sudah bisa dibayangkan kalau pada Pilgub DKI 2017 ini akan diwarnai oleh berbagai kecurangan. Dan lagi-lagi, Jokowi sebagai kepala negara harus bertanggung jawab atas sengkarutnya Pilkada Serentak 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H