Dari “acara” pemblokiran tersebut, timbul pertanyaan, kenapa cuma diblokir? Kalau situs tersebut dianggap melanggar hukum, khususnya UU ITE, kenapa tidak dilakukan penangkapan terhadap pengelolanya? Dari sini bisa disimpulkan kalau negara kesulitan melacak identitas pengelola situs radikal. Kalau melacak identitas pengelola situs radikal saja sudah kesulitan, bagaimana melacak identitas pelaku chatting yang rerata anonim?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!