Kalau sebelum tiba masa kampanye Ahok dan nama-nama di atas bisa menyosialisasikan dirinya tanpa bisa dianggap sebagai kampanye, bagaimana dengan balon atau calon yang bukan siapa-siapa? Hasnaeni Moein Si Wanita Emas, misalnya, sudah pasti gerakannya lebih terbatas ketimbang tokoh-tokoh di atas. Baru ikut nimbrung di arisan-arisan warga saja sudah bisa dituduh kampanye terselubung. Di situ letak ketidakadilannya.
Karena ketidakmungkinan dijatuhkannya sanksi dan adanya potensi ketidakadilan, maka revisi UU yang diusulkan oleh Bawaslu itu hanya akan menjadi macan ompong belaka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H