Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

SBY Ngawur Sebut Kebijakan Tidak Bisa Dipidana

13 Maret 2014   20:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:58 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penuntasan kasus bailout Bank Century memang tidak sistemik. Sejak awal kasus ini mencuat terjadi dua pendapat, apakah kebijakan (policy) bisa diadili atau tidak. Dan, sampai detik ini perbedaan pendapat tersebut belum pernah dibincangkan secara serius. Akibatnya, bisa saja kasus Century berhenti di tengah jalan dengan alasan kebijakan tidak bisa dipidanakan.

Presiden SBY sendiri menegaskan Wakil Presiden Boediono–kala itu masih menjabat Gubernur Bank Indonesia–tak bisa diadili karena kebijakan bailout Century dikeluarkan untuk kepentingan pembangunan nasional.

Mari kita pikirkan. Kalau ada pengambil keputusan yang menetapkan pembangunan reaktor nuklir di kawasan Kalimantan yang menurut para ahli geologi aman dari gempa bumi dan gunung berapi. Kemudian reaktor tersebut bocor dan menelan korban jiwa jutaan. Pertanyaannya apakah pengambil kebijakan bisa dipidana?

Selanjutnya, bila ada Kalau ada pengambil keputusan yang menetapkan pembangunan reaktor nuklir di kawasan Selatan Jawa yang menurut para ahli geologi rawan dari gempa bumi dan gunung berapi. Kemudian reaktor tersebut bocor dan menelan korban jiwa satu orang. Pertanyaannya apakah pengambil kebijakan bisa dipidana?

Dapat atau tidaknya kebijakan dipidanakan tergantung pada proses kebijakan sampai ditetapkan. Dalam contoh dua contoh kasus di atas jelas membangun reaktor nuklir di Kalimantan tidak bisa dipidanakan, jika ada yang harus dihukum, maka pihak-pihak yang terkait kontruksi reaktorlah yang akan menerima hukumannya. Sedang, pembuat kebijakan pembangunan nuklir di kawasan Selatan Jawa bisa dipidanakan, karena kebijakan tersebutmengacuhkan kondisi geologis.

Demikian pula dengan kejahatan perang. Komandan perang yang mengintruksikan pembantaian, pemerkosaan, penjarahan, dan lain-lain bisa dijatuhi hukuman pasal-pasal kejahatan perang. Bukankah aksi-aksi itu diawali oleh sebuah kebijakan. Maka, bisa disimpulkan kebijakan bisa dipidanakan. Maka, pernyataan SBY yang mengatakan kebijakan tidak bisa dipidana adalah ngawur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun