Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

BG Masih Bisa Tersangka Lagi

16 Februari 2015   23:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:05 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini permohoan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka dikabulkan hakim. Artinya, menurut hakim, proses penetapan BG sebagai tersangka batal demi hukum. Dan, sejak permohonannya dikabulkan, status BG bukan lagi tersangka. Konsekuensinya,  proses pelantikan BG harus segera dilakukan.

Sebenarnya, jika sejak semula kasus ini didudukkan di atas hukum dan dengan berpedoman pada azas praduga tidak bersalah, tidak ada masalah bagi Jokowi untuk menunda pelantikan BG sebagai Kapolri. Justru, karena pemerintah juga menghitung-hitung dampak politiknya, pelantikan BG menjadi masalah yang sulit diurai.

Sekalipun status tersangka secara otomatis lepas dari BG, artinya BG sama sebagaimana warga negara lainnya, tetapi keputusan pengadilan itu tidak serta merta menghapus stempel koruptor atas dirinya. Apalagi salah satu pertimbangan hakim Sarpin Rizaldi dalam mengabulkan permohonan BG adalah ketidakberwenangan KPK dalam menindak dugaan kasus korupsi yang dilakukan pejabat eselon II atau setingkatnya..

Hakim menilai, jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir (Karo Binkar) Deputi SDM Mabes Polri bukan merupakan penyelenggara negara. Karo Binkar merupakan jabatan BG saat diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan jabatan eselon II sedangkan, objek kewenangan KPK adalah eselon I.

Dari keputusan hakim yang mengacu pada Pasal 11 UU KPK maka bagi KPK kasus ini sudah selesai, tapi tidak bagi BG. BG dapat dijerat dengan kasus yang sama oleh institusi lainnya yaitu Kepolisian. Artinya, sewaktu-waktu BG bisa kembali menjadi tersangka. Masalahnya, apakah Polri akan menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus korupsi? Jika pun Polri akan melakukannya, pertanyaannya, kapan waktunya, sebulan lagi, setengah tahun lagi, setahun lagi, atau tidak sama sekali?

Dengan demikian, jika sebelumnya pelantikan BG ditunda karena alasan statusnya sebagai tersangka, maka dengan alasan sewaktu-waktu BG dapat kembali menjadi tersangka seharusnya presiden membatalkan pelantikan BG.

Di sisi lain, presiden pun harus mengamati jika penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK ini telah menguatkan soliditas di tubuh Polri. Anggota Polri menganggap selama lebih dari satu bulan institusinya dipojokkan oleh pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK, pengacara pimpinan KPK, dan para pendukung KPK. Itulah sebabnya pengabulan praperadilan BG disambut suka cita oleh sebagian anggota Polri. Jika dalam waktu dekat ini Jokowi membatalkan pelantikan BG tentunya akan berpengaruh negatif terhadap psikologis anggota Polri.

Kembali situasi sulit dihadapi presiden, dan semua akibat pilihan politiknya terhadap pencalonan BG. Tetapi, mau tidak mau Jokowi harus memutuskan pilihannya sebagai konsekuensi dari pilihan politiknya tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun