Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Astaghfirullah, 2 Tersangka Ini Masih Saja Melemahkan KPK?

20 Februari 2015   21:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:48 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Saya melihat ada komunikasi yang tidak nyambung antar-pimpinan di kedua lembaga penegak hukum tersebut. Saya akan pelajari lebih detail kemudian. Saya tidak bisa hanya menganalisis dari pendengaran dan media saja, tapi juga harus melihat fakta-fakta yang benar menjadi informasi akurat," kata Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (Kompas.com)

Ruki yang ditunjuk presiden sebagai pimpinan sementara KPK. berjanji akan memperbaiki komunikasi antara KPK dengan Polri sebagaimana ketika ia memimpin KPK.

Setali tiga uang dengan Ruki, Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti berusaha menjalin sinergi dengan KPK. BH yang dipilih sebagai Kapolri ini berharap agar tugas rutin kepolisian dan KPK tidak akan lagi terganggu dengan persoalan yang selama ini ada.

"Kami akan harus menyelesaikan permasalahan ini dan saya akan koordinasikan dengan pimpinan KPK yang baru nanti. Termasuk juga yang tidak kalah penting tugas-tugas rutin yang harus kita lakukan jangan sampai terganggu," ujar BH (Kompas.com)

Subhanallah, betapa mulia hati kedua negarawan itu. Sebagai anak bangsa saya sangat berterima kasih atas sikap yang ditunjukan lewat pernyataan kedua tokoh nasional itu sangat melegakan.

Semoga saja tiga pimpinan sementara KPK yang ditunjuk oleh presiden bisa bangun kerja sama dengan Polri dan juga Kejaksaan Agung. Karena dengan sinergi antara ketiga institusi penegak hukum itulah korupsi dapat diberantas dan dicegah semaksimal mungkin. Dalam sinergi ini menurut konstitusi KPK mensupervisi Polri dan jaksa.

Tetapi, astaghfirullah, sikap berbeda jauh justru terlihat pada dua pimpinan KPK yang telah ditetepkan sebagai tersangka. Abraham Samad bersama Bambang Widjojanto justru menyampaikan orasi yang terus mengobarkan sikap permusuhan antara Polri dengan KPK di depan gedung KPK.

Di hadapan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia Samad mengaku jika pemimpin KPK yang ditersangkakan termasuk dirinya, memang bukan malaikat. Tetapi dia pun mengaku, bukan penjahat sebagai yang dipersangkakan. Tidak lupa, baik Samad dan Bambang yang kini berstatus tersangka itu mengatakan adanya upaya kriminaliasi terhadap KPK. Kedua tersangka dalam dua kasus berbeda ini kemudian mengajak untuk terus membela KPK.

Siapa yang mengkriminalisasi KPK? Tudingan ini pastinya ditujukan kepada Polri, bukan terhadap anggota Polri sebagai pribadi, tetapi kepada Polri secara institusi. Paling tidak itulah yang dibaca oleh masyarakat. Dan itulah sebabnya sesaat setelah permohonan BG dikabulkan oleh hakim, banyak anggota Polri yang bersuka cita.

Lalu, bagaimana dengan KPK di bawah kepemimpinan Samad dan tiga komisioner lainnya? Apakah penetapan BG sebagai tersangka juga bukan kriminalisasi?

BG ditetapkan sebagai tersangka setelah diusulkan sebagai Kapolri dan sehari sebelum fit and proper test di gelar DPR. Jika dikaitkan dengan pengakuan Hasto Kristianto yang menyebut adanya dendam pribadi Samad kepada BG. Menurut Hasto, Samad marah kepada BG yang telah menjegal langkahnya menjadi cawapres. Timbul pertanyaan, kalau Samad berhasil menjadi cawapres, apakah kasus rekening BG akan diusut?

Jika dilihat dari segi waktunya, gugurnya Samad menjadi cawapres terjadi pada Mei 2014 di mana PDIP menetapkan JK sebagai cawapres mendampingi Jokowi. Sedang penyidikan kasus rekening gendut dimulai pada Juni 2014, atau sebulan setelah Samad gagal menjadi cawapres. Kemudian, surat Kompolnas kepada KPK pada April 2014 yang menanyakan data para calon Kapolri tidak pernah digubris KPK. Dari rentetan waktu tersebut, muncul pertanyaan, jika BG tidak dicalonkan sebagai Kapolri, apakah KPK akan menetapkannya sebagai tersangka?

Pertanyaan lainnya, dari sekian nama perwira Polri yang diberitakan majalah Tempo memiliki rekening gendut, kenapa hanya BG yang diusut? Menariknya, penetapan BG sebagai tersangka berbeda dengan kebiasaan KPK dalam menetapkan tersangka.

Dasar pimpinan KPK mengaku-ngaku dirinya dikriminalisasi pastinya karena faktor waktu di mana setelah BG menjadi tersangka, empat pimpinan KPK dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang terjadi sebelum keempatnya menjadi pimpinan KPK. Kemudian dua dari pelaporan tersebut ditindaklanjuti Polri dengan menetapkan Samad dan Bambang sebagai tersangka.

Padahal faktor yang sama pun bisa digunakan oleh BG jika ingin mengatakan dirinya korban kriminalisasi KPK. Kalau BG juga bisa menganggap dirinya sebagai korban kriminalisasi KPK, kenapa BG tidak menggembar-gemborkannya?

Dalam situasi penuh konflik antara KPK dan Polri yang tengah berusaha diredam oleh pimpinan kedua pihak, berhentilah memprovokasi massa dengan mengopinikan pihaknya sebagai malaikat sedang pihak lain sebagai iblis. Serangan Samad dan Bambang kepada Polri ini justru semakin merenggangkan hubungan KPK-Polri yang berdampak pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jadi, siapa sebenarnya yang melemahkan KPK, koruptor, Polri, atau oknum pimpinan KPK sendiri? Semoga Allah tidak menjatuhkan azab pedihnya kepada bangsa ini kerena “permainan topeng” yang ditampilkan oleh para penegak hukumnya.

Ingatlah, "Sesungguhnya hancur binasa bangsa-bangsa sebelum kamu disebabkan, bila yang mencuri datang dari kalangan kaum elite, mereka biarkan tanpa diambil tindakan apa pun. Tetapi, bila yang mencuri datang dari orang-orang lemah, segera mereka ambil tindakan. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, akan aku potong tangannya." (HR Muttafaq 'alaih).

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun