Mohon tunggu...
Nurul Anwar
Nurul Anwar Mohon Tunggu... Freelancer - Citizen Journalism | Conten Writer | Fasilitator | Pekerja Sosial |

Menulis seputar Lifestyle | Ulasan | Refleksi | Opini dst.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencabulan Panti Asuhan Darussalam, Korban Bertambah

14 Oktober 2024   07:57 Diperbarui: 14 Oktober 2024   08:15 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Panti asuhan Yayasan Darussalam An'nur ramai dibincangkan sejak terkuaknya pencabulan dan pelecehan seksual kepada anak-anak panti asuhan. Tiga pelaku, yakni pengasuh panti asuhan dan dua pengurus panti ditetapkan sebagai tersangka. Kini, satu pelaku masih buron. Panti asuhan yang berdiri sejak tahun 2006 sudah puluhan kali  melakukan pencabulan dan pelecehan kepada anak asuhnya.

Kini korban pencabulan panti asuhan Darussalam bertambah, pendamping dan pelapor korban, Dean Desvi menyatakan korban siap melapor ke polisi "Kalau dirilis kepolisian total kemarin ada 23 anak, ini ada tiga lagi yang siap melapor" demikian Dean Desvi ungkap  dikutip dari Tempo.

Tak hanya pencabulan dan pelecehan, Dean Desvi kini telah menyiapkan laporan baru. Ia menerima laporan dari korban, bahwa pelaku pun kerap melakukan kekerasan fisik kepada anak-anak panti asuhan. Salah satu korban mengadu kepada Dean bahwa dirinya pernah mengalami pemukulan fisik oleh pelaku, ""Kalau menghukum tidak tanggung-tanggung. Menyabet anak pakai sapu, sampai sapunya patah," beber Dean.

Selain itu, diberitakan juga pelaku kerap melakukan pemalsuan data anak panti asuhan. Ini dengan tega dilakukan oleh pelaku semata untuk meminta belas kasih kepada para donatur. Sungguh bejat memang. 

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang besar agar bisa melancarkan aksinya. Mengutip Kompas tv "Modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban adalah korban akan diberikan uang  apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," ucap Kombes Zain selasa kemarin.

Tersangka diberi hukuman paling lama 15 tahun penjara. Hingga saat  ini pengusutan perkara kasus pancabulan anak-anak panti asuhan masih terus  dikembangkan dan didalami untuk menguak fakta-fakta lainnya.   

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun