Mohon tunggu...
Nurul Anwar
Nurul Anwar Mohon Tunggu... Freelancer - Citizen Journalism | Conten Writer | Fasilitator | Pekerja Sosial |

Menulis seputar Lifestyle | Ulasan | Refleksi | Opini dst.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pencabulan Yayasan Darussalam An'nur, Korban Ketakutan Ngunci Diri di Kamar Mandi

9 Oktober 2024   10:55 Diperbarui: 9 Oktober 2024   11:03 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
merdeka.com Korban ketakutan diam di kamar mandi 

Korban pencabulan dan pelecehan Yayasan Panti Asuhan Darussalam Kecamatan Pinang, Kota Tangerang diceritakan ketakutan hingga mengunci diri di kamar mandi. Cerita ini disampaikan langsung oleh pemilik akun Tik Tok @ardinigrahani. Ia menuturkan, karena seringnya anak panti asuhan dilecehkan di malam hari sehingga ada anak panti asuhan  mengunci di kamar mandi.

"Ada yang pernah naik ke atas ngumpet di kamar mandi saking dia takut dilecehkan setiap  malam. Dia masuk kamar mandi dan dikejar sama tersangka satu ini di ketok pintu kamar mandinya. Saking anak ini takut dia kunciin diri di kamar mandi dan tidur di situ sampai pagi" cerita akun @ardinigrahani. 

ia menambahkan, biasanya pelaku melakukan pelecehan di malam hari, alasannya ingin mengolesi anak panti asuhan obat nyamuk oil ke korbannya. Tapi, pelaku malah melakukan pelecehan hingga mengoleskannya ke alat kelamin korban.

"Dia berdalih, terkadang mengoleskan obat nyamuk cair dioles mulai dari kaki naik ke atas paha dan sampai ke kemaluan anak itu. Kalau anak itu diam saja, dia lanjut melakukan itu, tapi ada beberapa anak juga yang risih dan sempat kabur. Dan besoknya, anaknya itu ketakutan mengunci pintu saat tidur,"

Diketahui, saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka pencabulan yakni Sudirman selaku pemilik yayasan, Yusuf Bandi dan Supriadi. Bejatnya lagi, yayasan panti asuhan Darussalam An'nur juga melakukan pemalsuan identitas anak asuh demi mendapatkan belas kasih dari donatur.

"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya penutupan status anak itu, karena ada anak-anak yang masih mempunyai orang  tua, namun dikatakan anak ini anak yatim piatu" ngkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Dwi Nugroho Selasa kemarin sebagaimana dikutip dari Tribuntangerang.com

Pihak kepolisian hingga hari ini masih mendalami kasus pencabulan tersebut bukan tidak mungkin akan ada kejadian lain yang belum terungkap. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun