Mohon tunggu...
Gathra Satu
Gathra Satu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas pamulang

mahasiswa fakultas hukum universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus PT Timah Tbk

6 Mei 2024   07:34 Diperbarui: 6 Mei 2024   07:34 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tempo hari, Masyarakat dikejutkan dengan kasus Korupsi komoditas timah yang melibatkan PT Timah tbk mengakibatkan negara menanggung kerugian dengan nilai mencapai Rp 271 triliun. Kerugian itu didapat dari kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan. Hal ini berefek pada lingkungan sehingga mayoritas kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian alam. Terdapat beberapa dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang mungkin terjadi dalam kasus korupsi PT Timah Tbk.

Diduga PT Timah melakukan eksploitasi timah di wilayah yang tidak memiliki IUP yang sah. Pelanggaran IUP dapat berimplikasi pada tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan/atau pencabutan IUP. Sanksi pidana dapat berupa penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

PT Timah juga diduga tidak melakukan atau tidak mentaati ketentuan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam kegiatan pertambangannya. Pelanggaran AMDAL dapat berimplikasi pada tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan/atau pencabutan IUP.

Selain itu kegiatan pertambangan ilegal PT Timah dikhawatirkan telah menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti limbah tambang yang tidak diolah dengan baik dapat mencemari air sungai, danau, dan laut, sehingga membahayakan kesehatan manusia dan biota air, kegiatan pertambangan dapat menyebabkan deforestasi dan kerusakan hutan, yang berakibat pada hilangnya habitat flora dan fauna, serta memperparah erosi tanah, eksploitasi tambang timah dapat mengganggu keseimbangan ekologis dan menyebabkan hilangnya spesies flora dan fauna, kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal dapat berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar, seperti hilangnya sumber mata pencaharian, konflik sosial, dan masalah kesehatan.

Beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti kasus korupsi PT Timah Tbk dari sisi hukum lingkungan diantaranya, penegakan hukum pidana lingkungan, Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) menjadi acuan utama. PT Timah Tbk dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup signifikan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUPLH No. 32 Tahun 2009. 

Gugatan perdata lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia telah menjadi salah satu instrumen penyelesaian sengketa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Masyarakat yang dirugikan oleh kerusakan lingkungan akibat kegiatan PT Timah dapat mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga dapat mencabut IUP PT Timah jika terbukti melakukan pelanggaran hukum lingkungan.PT Timah dapat diwajibkan untuk melakukan pemulihan kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun