Penulis : Gathut hari dan intan alivia
Rukun Islam yang keempat adalah zakat. Secara istilah, zakat yakni mengeluarkan sebagian harta tertentu, dari harta tertentu sampai nishab kepada orang yang berhak menerimanya. Hal ini sudah ditetapkan sebagai kewajiban umat Islam seperti yang telah dijelaskan dalam al-Quran, hadist Nabi dan ijma' para ulama'. Selain zakat fitrah, dalam syariat Islam juga dikenal adanya zakat pertanian atau zakat hasil pertanian yang merupakan salah satu jenis zakat maal. Perbedaannya terletak pada objek zakat itu sendiri, sesuai namanya. Dan kali ini penulis akan sedikit menyinggung tentang zakat pertanian yang mencakup definisi, nishab yang dikeluarkan, objek yang dizakati, dan manfaat dalam berzakat maal,serta niat dalam berzakat.
Dengan landasan hukum, atas firman Allah : " Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah hak (zakatnya) di hari memetiknya".(QS.Al An'am: 141)
Zakat pertanian termasuk salah satu jenis zakat maal yang sifatnya berkembang. Tentu saja zakat ini hanya diperuntukkan khusus bagi orang yang memiliki hasil pertanian. Zakat yang dikeluarkan adalah hasil panen pertanian yang telah mencapai nishab (batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat). Di dalam ajaran Islam sendiri telah di atur bagaimana cara dan kadar zakat dari hasil pertanian. Yang dimaksud dengan zakat pertanian bukanlah zakat berupa Lahan atau tanah sawah melainkan sebagian dari hasil tanaman yang dapat dipanen . Â
Zakat boleh dikeluarkan asal telah mencapai batas ketentuan nishab. Nishab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau air sungai/mata air, maka besarnya nishab mencapai 10%. Apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakat tersebut menjadi 5%. Ada pendapat yang mengatakan apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50.
Kesimpulannya maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Namun biaya tidak hanya sekedar air akan tetapi ada beberapa bahan yang membantu atas kesuburan pertanian, salah satunya adalah pupuk, insektisida, dan lain-lain. Dan untuk mempermudah dalam pembagian hasil panen, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen.
Menurut mazhab Syafi'I dan mazhab Maliki, mereka berpendapat bahwa zakat itu wajib dikeluarkan dari setiap tanaman yang menguatkan atau yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan seperti halnya kurma, gandum, jagung dan padi. Obyek yang lain dapat meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur.
Didalam syariat, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat dengan beberapa syarat tertentu. Diantaranya yakni:
1. Fakir
2. Miskin
3. Riqab (budak)
4. Gharim ( orang yang terlilit hutang)
5. Mualaf
6. Fisabilillah (orang yang jihad dijalan Allah)
7. Ibnu sabil
8. Amil zakat.
Waktu mengeluarkan zakat hasil pertanian tidak perlu menunggu masa kepemilikan selama satu tahun. Waktu mengeluarkan zakat adalah ketika tiba masa panen. Namun ada sebagian orang yang lebih suka berzakat maal pada Bulan Ramadhan bersamaan dengan zakat fitrah. Hal tersebut tidak masalah asalkan masih dalam satu tahun masa panen karena kalau sudah lewat tahun berikutnya akan dikhawatirkan petani sudah lupa untuk menunaikan zakat hasil pertanian.
Adapun manfaat yang dapat kita peroleh dari berzakat seperti membersihkan dan mensucikan harta sekaligus jiwa, pengendalian diri, menumbuhkan akhlak mulia, melatih pengelolahan finansial, melatih sikap tolong menolong antar sesama dan lain sebagainya. Ketika setiap manusia melakukan sesuatu perkara, baik itu amalan sunnah ataupun wajib, pasti diawalinya dengan sebuah niat. niat yang harus diucapkan saat  berzakat yakni:
"
Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta ala." Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.
Dengan niat yang baik dalam bersedekah dengan berzakat akan membuat kita merasa cukup akan harta yang kita miliki dan tidak merasakan kekurangan dalam segi dhohir dan batin.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI