Mohon tunggu...
Layla Dzurriyyatur Rohmah
Layla Dzurriyyatur Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang S1 Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjalankan Perkawinan dengan Mengimplementasikan Asas-Asas Perkawinan Menurut UUP No 1 Tahun 1974

19 Februari 2024   22:37 Diperbarui: 20 Februari 2024   09:46 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Layla Dzurriyyatur Rohmah dan Ammar Hamzah Wicaksono

Perkawinan menurut UUP No 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita, sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut ada beberapa hal yang perlu disiapkan baik sebelum maupun saat sesudah menjalankan pernikahan.

Persiapan itu baiknya sesuai dengan prinsip atau asas yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Asas Sukarela merupakan asas yang pertama. Yang dimaksud dengan asas sukarela adalah pernikahan tersebut dilaksanakan dengan persetujuan pihak terkait, baik dari pihak mempelai pria maupun mempelai wanita, tanpa ada paksaan dari pihak lainnya.

Asas Monogami merupakan asas yang kedua, dalam asas ini sangat ditolak mentah mentah untuk berpoligami. Karena wanita mana sih yang ridho suaminya nikah lagi. Hey setia itu mahal.

Asas ketiga merupakan asas partisipasi keluarga dan dicatat, perkawinan dilaksanakan atau akan digelar dengan persetujuan dua pihak keluarga mempelai atau dilandasi izin dari masing masing orang tua. Asas keempat, Asas mempersulit Perceraian, dalam perkawinan tujuan perkawinan adalah membangun keluarga yang Sakinag Mawaddah Warahmah. lagipula percerain adalah hal yang sangat dibenci Allah. Adanya asas mempersulit Perceraian bisa menjadi pertimbangan suami istri agar tidak jadi bercerai.

Asas Kelima, Asas kematangan calon mempelai, disuatu perkawinan menurut UUP No 1 Tahun 1974. Kedua pasangan harus cukup umur atau sesuai dengan batas ketentuan usia dalam Undang-Undang. Mempelai pria minimal harus berusia 19 tahun bertujuan agar pola pikir yang sudah matang dan bertanggungg jawab.

Asas yang terakhir atau yang keenam, Asas memperbaiki derajat wanita, dalam islam wanita sangat tinggi hakikat wanita selalu unggul maka dadi itu tinggilah derajat wanita dalam islam. Meskipun, lelaki juga mempunyai porsi kuatnya. Suami istri dalam rumah tangga harus sama derejatnya atau kedudukannya, agar pernikahan selalu harmonis tanpa adanya perbedaan derajat. Bertujuan agar rumah tangga terhindar dari perselisihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun