Mohon tunggu...
Garin Zaidan
Garin Zaidan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Pemasyarakatan

penulis muda yang memulai karirnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Pengemis Anak Paradigma Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak

14 Juni 2023   12:58 Diperbarui: 14 Juni 2023   13:01 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Maraknya anak yang melakukan ngemis dijalanan menjadi sebuah perhatian bagi pemerintah, anak sebagai penerus bangsa yang harusnya mendapatkan pemenuhan hak-haknya seperti kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan serta memperoleh kasih sayang dari kedua orang tua. Padahal dalam regulasi jelas dijelaskan bahwa dalam pasal 1 ayat 12 yaitu Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara, namun pada realitanya masih banyak anak yang melakukan kegiatan mengemis dijalanan dan anak tersebut masih dibawah umur yang seharusnya mereka mengeyam pendidikan dan juga mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua mereka malah mengemis untuk mendapatkan pundi-pundi uang.

Anak yang menjadi penerus bangsa serta melanjutkan estapet kepemimpinan malah melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh para anak-anak adanya undang-undang perlidungan UU Nomor 23 tahun 2002 yang membahas tentang perlindungan anak yang didalam peraturan tersebut bannyak membahas tentang hak-hak anak serta perlindungan terhadap anak, dalam pasal 3 undang-undang perlindungan anak bahwa Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Jika dilihat dari tujuanya jika undang-undang ini memang di implementasikan dengan baik serta dipahami oleh segala aspek maka tidak akan terjadinya fenomena anak yang mengemis dijalanan, adanya banyak kasus anak yang mengemis di jalanan menjadi fenomena yang harus segara diatasi, adanya bereita anak dingajuk yang berusia 14 tahun disuruh mengemis oleh ibunya padahal secara regulasi anak tersebutnya dan harusnya mendapatnkan pendidikan serta terpenuhi hak-haknya.

Adapun kronologi kasus pengemis anak di ngajuk sebagai berikut, Jumlah anak jalanan (anjal), pengemis serta pengamen di jalan umum Kabupaten Nganjuk semakin banyak dan meresahkan warga. Ditambah lagi ada laporan dari masyarakat terkait indikasi eksploitasi dan mempekerjakan anak dibawah umur oleh orangtuanya di wilayah Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpl PP) Pemkab Nganjuk pun semakin intensif menggelar operasi ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).

Kasi Keteriban Umum Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Nganjuk, Sutikno menjelaskan, kegiatan operasi yang digelar Satpol PP juga sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat terkait gangguan keteriban umum di Kabupaten Nganjuk."Keberadaan para pengemis dan pengamen terutama yang ada di perempatan jalan sejumlah Kota di Kabupaten Nganjuk dirasakan sudah meresahkan warga sekitar, makanya kami lakukan operasi ketentraman," kata Sutikno, kemarin, Minggu (3/7/2022) Dijelaskan Sutikno, dalam operasi ketentraman yang digelar di Kota Warujayeng Tanjungangom misalnya, petugas Satpol PP telah mengamankan para pengamen dan pengemis yang umumnya merupakan anak-anak usia dibawah umur.

Ada indikasi mereka dieksploitasi oleh orangtuanya di wilayah Tanjunganom. "Kami lakukan razia kepada mereka saat sedang meminta-minta. Dan memprihatinkan, anak tersebut dipekerjakan mengemis itu oleh orangtuanya sendiri. Dimana ibunya hanya duduk dan mengawasi, sedangkan Anak kandungnya disuruh mengemis. Mereka terdiri dari anak perempuan usia 14 tahun dan anak laki-laki usia 7 tahun, dan ibunya usia 43 tahun," ucap Sutikno. Pengemis usia anak dan ibunya itupun, ungkap Sutikno, setelah terjaring razia trantibum langsung dibawa ke kantor Satpol PP Pemkab Nganjuk untuk dilakukan pendataan. (https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/04/bocah-7-tahun-di-nganjuk-dijadikan-pengemis-sang-ibu-mengawasi-dari-jauh).

Dari kasus diatas bahwa jelas secara regulasi sang ibu telah melanggar undang-undang perlindungan anak menyuruh anaknya untuk melakukan kegiaatan mengemis, namun kita tidak dapat langsung memberikan stigmasisasi terhadap ibu atau anaknya karena ada beberapa indikator sang ibu melakukan hal tersebut faktor terbesarnya adalah ekonomi, karena pada dasarnya setiap orang tua ingin melihat kondisi anaknya bahagia namun kadang kondisi mereka yang memang memaksa melakukan hal tersebut, dari hal ini perlu adanya campur tangan pememrintah agar dapat mencegah terjadinya kasus atau fenomena anak yang melakukan kegiatan mengemis dijalan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun