Mohon tunggu...
Indomerdeka7
Indomerdeka7 Mohon Tunggu... -

Menuju Jalan Lurus

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Perjanjian Lama

2 Mei 2013   14:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:15 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

LEGAL OPINION TERHADAP PERJANJIAN LAMA

PERJANJIAN TUHAN DENGAN ADAM (MANUSIA)

Oleh: Cakra Ningrat


PENGANTAR:

Sesungguhnya Legal Opinion ini sudah pernah kami sampaikan di kolom komentar blog satriopiningitmuncul.wordpress.com pada tanggal 17-1-2013 sampai dengan tanggal 20-2-2013 akan tetapi Tim Admin meminta kami menulis ulang dalam bentuk artikel untuk memberi kemudahan seluruh warga setia dan pembaca mempelajarinya atau membacanya secara berulang-ulang dengan pertimbangan tulisan dalam bentuk artikel dapat dipajang secara permanen di blog tersebut.

Awalnya kami merasa enggan untuk memenuhi permintaan Tim Admin, disebabkan karena banyaknya tugas-tugas rutin yang harus kami kerjakan, yang membutuhkan perhatian dan konsentrasi yang prima. Bukan hanya itu, Legal Opinion yang membahas perjanjian-perjanjian Tuhan memiliki cakupan yang sangat luas yang belum pernah mendapat perhatian para ahli baik dikalangan islam maupun oleh golongan nasrani sehingga tidak ada satupun literatur yang bisa kita jadikan rujukan dalam penulisan artikel ini.

Tuhan menciptakan segala sesuatunya tidak hanya sekali jadi karena tidak sekali jadi, maka Tuhan perlu membuat Perjanjian-Perjanjian antara diriNya dan ciptaanNya. Perjanjian itu bersifat mengikat sejak perjanjian itu disampaikan, sampai kepada hari ini dan waktu yang akan datang hingga perjanjian itu kembali lagi kedalam tanganNya. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa “Perjanjian” adalah produk hukum yang mengikat para pihak. Bila salah satu pihak tidak mentaati perjanjian yang telah disepakati maka pihak yang dirugikan akan mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan. Hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan perselisihan hukum perjanjian.

Dalam alkitab disebutkan bahwa Tuhan menciptakan langit dan bumi selama enam hari dan pada hari ketujuh Tuhan beristirahat. Alqur’an mengatakan “Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa … (QS. 11:7). Secara lengkap kami kutipkan alkitab sebagai berikut: “Demikianlah diselesaikan langit dan bumi dengan segala isinya. Ketika Allah pada hari ketujuh telah menyelesaikan pekerjaan yang dibuatnya itu, berhentilah Ia pada hari ketujuh dari segala pekerjaan yang dibuatNya itu. Lalu Allah memberkati hari ketujuh itu dan menguduskannya, karena pada hari itulah Ia berhenti dari segala pekerjaan penciptaan yang telah dibuatNya itu (Kejadian 2:1-3).

Ummat islam akan menerima firman Tuhan pada surat Hud ayat 7 tanpa koreksi. Ummat nasrani akan menerima firman Tuhan pada kitab kejadian 2:1-3 tanpa bantahan. Sebagai orang hukum Cakra Ningrat tidak bisa berpihak kepada ummat islam atau ummat nasrani meskipun Cakra Ningrat orang islam. Sebagai orang hukum Cakra Ningrat menerima alqur’an dan alkitab dengan catatan berupa pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

1.     Apa yang dimaksud dengan “masa”. Jika masa dimaknai sebagai waktu, satuan apakah yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur yang bisa diterima secara hukum, apakah jam, hari,  minggu, bulan, tahun atau abad?. Satuan “masa” sangat penting agar kita dapat mengetahui jarak waktu dari satu masa kemasa berikutnya sampai terpenuhi enam masa. Lebih dari semua itu, jika benar satuan waktu sudah ada, siapakah yang berkepentingan terhadap penggunaan waktu tersebut?

2.     Apa yang dimaksud dengan “hari ketujuh”. Dari mana dasar penghitungannya. Apakah kata “hari” yang dimaksud oleh alkitab sama dengan hari yang kita gunakan sekarang yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu dan Minggu. Jika sama kenapa alkitab tidak menyebut nama harinya agar bisa kita terima secara hukum!.
.  .  .
Untuk membaca selengkapnya silahkan ke alamat :
http://satriopiningitmuncul.wordpress.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun