Mohon tunggu...
Garin Vieri
Garin Vieri Mohon Tunggu... Mahasiswa - ingin mencoba

mahasiswa upn jawa timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendefinisian Terorisme dengan Melihat Peristiwa Serangan Paris Tahun 2015

9 April 2021   20:00 Diperbarui: 9 April 2021   20:27 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini Terorisme menjadi perhatian penting di seluruh dunia  dan menjadi sebuah ancaman public karena mempunyai karakter yang dramatis dan pergerakannya yang tidak bisa di prediksi.  Terorisme juga suatu isu yang menjadi perbincangan secara berkala dan menjadi salah satu fokus utama dalam isu keamanan. Istilah terorisme sendiri menjadi kata yang sering diucapkan terhadap berbagai macam aksi dan subjek perseorangan atau kelompok.

Terorisme menurut KBBI adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik.  Selama beberapa dekade, para ahli  mencoba untuk merumuskan definisi terorisme yang dapat diterima secara universal. Akan tetapi setiap negara maupun para ahli mempunyai kriteria sendiri dalam mendefinisikan terorisme, dan memiliki berbagai macam pengertian serta tergantung dari sudut pandang pihak yang mendefinisikan. Dan tidak ada kesatuan definisi dari terorisme di seluruh dunia Maupun oraganisasi internasional seperti PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) yang mempunyai beda pendapat tentang terorisme sendiri.

untuk itu PBB sebagai organisasi global terbesar tidak memiliki definisi tunggal yang dapat disepakati secara universal mengenai terorisme (UNODC, 2018). Akan tetapi PBB membuat suatu kesimpulan tentang terorisme sendiri seperti 49/60 (9 Desember,1994),  dimana terorisme dimaknai sebagai tindakan kriminal yang direncanakan untuk memprovokasi suasana teror terhadap khalayak umum, kelompok, atau sebagian orang dengan tujuan untuk memberi pesan  seperti politik, filosofi, ideologi, ras, etnis, agama, atau dalam keadaan lain yang digunakan sebagai pembenaran mereka (UNODC, 2018). Selain itu  Resolusi Dewan Keamanan PBB 1566 (2004) juga mengartikan teroris dengan kematian atau korban jiwa, luka tubuh, dan penyanderaan atau penculikan serta adanya intimidasi dan pemaksaan terhadap penduduk atau pemerintah, atau Organisasi Internasional untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (Department of Emergency and Military Affairs, n,d.). 

Tapi, meskipun tidak ada kesatuan definisi yang jelas yang disepakati secara universal, beberapa ahli peneliti berusaha untuk memberi ciri dan memberi batasan mengenai definisi terorisme sendiri. contoh dalam buku The roots of terrorism menyebutkan beberapa ciri untuk mendefinisikan apa itu terorisme, dan terorisme tidak bisa hanya di generalisir dengan satu penjelasan saja karena ini termasuk masalah yang kompleks. Menurut buku tersebut ia menjelaskan: Pertama, Kegiatan Teroris dilakukan dengan kekerasan, kedua mempunyai tujuan politis seperti pembentukan negara atau penggulingan pemerintah, ketiga teroris juga menyebarkan ketakutan, keempat  serangannya acak  (publik atau pemerintah), dan kelima actor dari kegiatan teroris ini bukanlah aktor negara, tapi dilakukan oleh organisasi atau entitas lain selain negara (non state) (Moghdam, 2006). Sedangkan ciri definisi terorisme menurut James Lutz dan Brenda Lutz ada enam kriteria yang disebutkan terkait terorisme (Lutz & Lutz, 2011). Yaitu Pertama, memiliki tujuan atau motif politik. Kedua, adanya kekerasan. Ketiga, memberikan rasa  takut terhadap masyarakat. Keempat, organisasi yang memberikan pengaruh. Kelima aktor bukan negara. Keenam memberi populer ide atau pesan.

Contoh teroris

Dalam kasus terorisme ini,  mengangkat tentang penyerangan di Perancis yang terjadi sekitar tahun 2015 dengan korban sekitar 130 korban meninggal dunia dan korban luka 494 orang.  Hari-hari yang mencekam di wilayah Paris, Perancis, dilakukan oleh sebanyak 9 orang yang memiliki afiliasi dengan kelompok isis, yang dalam pelaksanaannya dengan melakukan penyerangan yang terorganisir di berbagai tempat di Paris (BBC 2015). Pada tanggal 13--14 November 2015 adalah  menjadi hari peringatan suatu tragedi yang akan selalu  di ingat oleh warga Perancis. Karena terjadinya teror pada saat yang bersamaan dengan lokasi yang berbeda-beda.

Serangan Paris ini, seperti yang saya katakan sebelumnya dilakukan oleh 9 pria, Yang mana, dalam serangan yang berlangsung selama 2 hari ini berlangsung di berbagai tempat. Penyerangan dilakukan di pusat kerumunan publik, yaitu seperti Stadion Olah Raga, Hall gedung konser. Restauran dan Cafe. Seluruh serangan ini menewaskan kurang lebih 130 an orang termasuk petugas keamanan dan juga warga asing yang terbunuh serta ratusan orang yang terluka akibat rangkaian serangan ini(BBC 2015). Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) adalah sebuah organisasi yang berasal dari Suriah dan Irak. Tujuan kelompok tersebut adalah untuk mendirikan kekhalifahan Islam di Irak dan Suriah tapi menyebarkan pengaruhnya secara global (Centre for International Security and Cooperation,2019).

Mengapa penyerangan Paris tahun 2015 termasuk kategori sebagai gerakan teroris. Karena mencakup seperti difinisi diatas pertama yaitu mempunyai tujuan politik yang dimana mereka  melakukan bales dendam karena Perancis melakukan penyerang terhadap ISIS (McCants, 2015), kedua penyerangan tersebut adalah aktor bukan negara karena ISIS bukan negara tetapi sebuah organisasi, ketiga mereka menggunakan kekerasan yang dimana mereka merusak fasilitas umum, keempat membuat ketakutan yang dimana mereka memberi rasa takut pada masyarakat Perancis khususnya di wilayah Paris, kelima yang dimana memberi  inspirasi bagi pihak ISIS yang sebelumnya mereka di serang oleh perancis dan keenam pesan yang dibawa dapat tersebut akan membesar dan menyebar ideologi, jika tersebut sudah terpenuhi maka serangan ini adalah terorisme. Setelah berbagai penjelasan yang telah penulis paparkan sebelumnya, maka tidak salah bila kita mengkategorikan serangan paris tahun 2015 ini sebagai salah satu contoh gerakan teroris yang terjadi di perancis

Intinya Terorism tidak ada kata yang universal dan setiap negara, organisasi dan para alhi mempunyai difini terorism mereka masing-masing. akan tetapi bisa disimpulkan bahwa  teroris adalah organisasi atau invidu yan melaksanakan serangan dengan sasaran untuk mencapai tujuan politis mereka, juga melakukan dengan menyebarkan terror ke seluruh dunia dan penyerangannya mereka acak. 

referensi

Lutz, J. L. (2011). Terrorism: The Basic. New York: Routledge.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun