Riba diartikan sebagai pengambilan atau pembayaran tamabahan yang melebihi pokok pijaman atau modal yang diberikan. Bunga bank atau sering disebut sebagai riba adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh pihak peminjam yaitu bank tau lembaga keuangan lain kepada peminjam yaitu nasabah sebagai imbalan atas pinjaman yang sudah diberikan.
Awal mula praktik riba sudah ada sejak manusia mengunakan uang dalam bentuk emas dan perak. riba konon sudah semenjak peradaban raja Firaun di mesir, yaitu peradaban sumerai hingga peradaban ibrani yahudi. Bahkan dalam kitab perjanjian lama telah muncul penjelasan mengenai riba. Pada kitab tersebut menjalaskan bahwa:
 "diharamkan orang yahudi mengambil riba dari orang yahudi,namun diperbolehkan orang yahudi untuk mengambil riba dari orang yang diluar yahudi" (Abdullah Al Umrani,Al Manfa'atu fill Qardh).
Meski kebenaran dalam pertanya ini tersebut memang sulit belum bisa untuk dipastikan. Namun jelas pada peradaban yahudi masyarakatnya sudah mengenal riba kemudian meraka memperkenalkan system riba ini pada bangsa arab disemenanjung arabia. System riba atau penambahan bunga tinggi mulai berkembang di semenajung arab yakni bertepatan di kota thaif dan Yatsrib. Pada saat itu praktik riba sangatlah sukses hingga kaum yahudi meraup keuntungan yang amat banyak. Hingga pada akhirnya praktik riba menjalar hingga ke kota Makkah, parktik ribapun merugikan banyak pihak. Bahkan ajaran islam yang sudah muncul di Makkah ajaran riba Ini tidak dapat sepenuhnya hilang.
Persepektif riba dalam islam:
Dalam islam parktik riba merupakan parktik yang diharamkan. Berdasarkan bada Al-Quran dan Hadist yang memberikan tata kelola keuangan dan ekonomi yang sesuai dengan agama islam. Dalam Quran surah Al-Baqarah ayat 278-279 ayat ini menjelaskan bahwa riba merupakan berbautan yang dikutuk dan menggambarkan sebagai perbuatan yang melanggar dari hukum islam. Riba dianggap sebagai bentuk suatu penindasan dan eksploitasi terhadap orang-orang yang sangat membutuhkan uang.
 Dalam agama islam sangat menekankan prinsip keadilan dan saling menguntungan bagi semua umat dalam melakukan transaksi keuangan. Karena riba adalah parktik yang merugikan salah satu pihak yakni pihak yang dipinjami dan menguntungkan pihak lainya yang meminjamkan maka itulah yang menyebabkan riba dilarang oleh agama islam karena menyeleweng dari prinsip kadilan. Prinsip-prinsip keuangan dalam islam meliputi prinsip bagi hasil yaitu ada 2  mudharabah dan musyarakah, prinsp jual beli yang adil ada murabahah dan istishna dan lain-lain
Dampak riba dan bunga diperekonomian :
- Dampak riba dalam investasi akan menyababkan matinya investasi pada sector rill sistem ekonomi ribawi akan menghambat investasi, karena makin tingginya tingkat bunga di masyarakat maka semakin kecil kecenderungan masyarakat untuk berinvestasi pada sector rill. Jadi masyarakat akan lebih cenderung untuk menyimpan uangnya atau menginvestasikan uangnya dibank dibandingkan menginvestasikanya pada sector rill seperti tanah, property dan lain-lain. Hal ini dilakukan karena tingginya tingkat suku bunga di bank sehingga keuntungan yang diperoleh dari bank lebih besar.
- Dampak riba pada investasi dapat menyebabkan lemahnya peningkatan ekonomi dan investasi, riba merupakan penyebab utama terjadinya inflasi pada perekonomian hal tersebut ditandai dengan kenaikan harga secara cepat sehingga berdampak pada menurunya daya beli masyarakat. Peningkatan harga tanpa dibarengi dengan kenaikan gaji tersebut maka akan mengakibatkan penurunan permintaan terhadap barang dan pada akhirnya akan mengurangi volume investasi juga.
- Dampak riba dalam perekonomian akan menyebabkan tumbuhnya kesenjangan perekonomian masyarakat. dimana jika bunga bank semakin tinggi maka orang-orang kaya akan semakin meninvestasikan uangnya dibank. Dampak bunga bank yang semakin tinggi juga dirasakan oleh orang-orang miskin meraka akan merasa kelitan untuk meminjam uang di bank karena bunga yang cukup tinggi. Oleh sebab itu timbullah kesenjangan masyarakat kaya yang akan semakin menjadi kaya dan masyarakat miskin akan semakin miskin.
- Karena tingginya tingkat suku bunga dan orang-orang semakin ingin menaruh uangnya dibank karena itu dianggap lebih mengguntungkan. Maka hal tersebut juga menambah jumlah penganguran yang ada di Indonesia dan juga akan menyebabkan melemahnya perekonomian dalam sector rill.
- Salah satu dampak dari riba pada system ekonomi akan mengakibatkan kriris, yaitu munculnya fluktuasi. Fluktuasi sudah muncul sejak tahun 1930 dimana fluktuasi tersebut adalah ketidak pastian atau naik turunya harga pasar dalam jangka waktu tertentu yang bisa berdampak semakin parah yakni menurunya nilai tukar rupiah dan terjadi banyaknya uang yang beredar di masyarakat atau sering disebut dengan inflasi.
Kesimpulanya bahwa riba adalah pembayaran tambahan yang dilakukan oleh si peminjam untuk pihak yang meminjamkan. riba sudah sejak lama berkembang dari yahudi dan mulai masuk ke arab namun meski arab adalah negara yang peradapan islam sudah masuk tetap saja sulit untuk menghilangkanya. Praktik riba diharamkan dalam islam karena tidak menganut prinsip keadilan. Bahkan riba juga berdamapak negative bagi perekonomian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H