Mohon tunggu...
HumasKanwilKemenkumhamSulteng
HumasKanwilKemenkumhamSulteng Mohon Tunggu... Operator - PENGELOLA KEHUMASAN KEMENKUMHAM

Komunikasi dua arah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kemenkumham dan Dinas Terkait Laksanakan Koordinasi untuk Optimalkan Layanan Kesehatan Pengendalian HIV/AIDS bagi WBP

29 Oktober 2024   13:14 Diperbarui: 29 Oktober 2024   13:22 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palu, 29 Oktober 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah mengadakan Pertemuan Koordinasi Layanan Kesehatan dalam Pengendalian HIV/AIDS bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di tahun 2024, bertempat di Cafe and Resto Yolks Palu. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang memiliki peran penting dalam peningkatan layanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah tersebut. Sebagai moderator yang memandu jalannya acara, hadir Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan, dan Rehabilitasi, Imelda.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, M. Nur Amin, menekankan pentingnya pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk warga binaan dan anak didik pemasyarakatan (andikpas). Ia menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi seluruh warganya tanpa terkecuali.

HUMAS
HUMAS
"Para warga binaan yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mereka juga dilindungi oleh Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners, yang mengharuskan mereka berada di bawah pengawasan dan penanganan petugas kesehatan selama menjalani masa tahanan," ujar M. Nur Amin.

HUMAS
HUMAS
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan layanan kesehatan bagi warga binaan ini. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di Lapas dan Rutan adalah aspek fundamental dalam pembinaan dan rehabilitasi warga binaan. "Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait guna mewujudkan layanan kesehatan yang memadai dan sesuai standar di setiap satuan kerja pemasyarakatan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjamin pemenuhan hak asasi mereka dan memberikan kesempatan yang lebih baik dalam menjalani proses rehabilitasi," kata Hermansyah Siregar.

HUMAS
HUMAS
Hermansyah juga menekankan bahwa dukungan dari fasilitas layanan kesehatan dan rumah sakit rujukan sangat penting untuk menangani kasus-kasus kesehatan berat yang memerlukan penanganan intensif di luar kemampuan Lapas, LPKA, dan Rutan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, I Nyoman Budiartono; perwakilan Dinas Kesehatan Kota Palu, Onang Silfana; Puskesmas Bulili, Luciana Wengku dan Ulik Putri Wulandari; serta Puskesmas Dolo, Hiriani.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama lintas sektoral dalam upaya peningkatan layanan kesehatan, khususnya untuk pengendalian HIV/AIDS di lingkungan pemasyarakatan. "Dengan dukungan penuh dari seluruh pihak, kami optimis layanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan Sulawesi Tengah akan semakin optimal, sehingga para warga binaan dapat menjalani proses pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab," tutup Hermansyah Siregar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun