Mohon tunggu...
HumasKanwilKemenkumhamSulteng
HumasKanwilKemenkumhamSulteng Mohon Tunggu... Operator - PENGELOLA KEHUMASAN KEMENKUMHAM

Komunikasi dua arah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kanwil Kemenkumham Sulteng Beri Edukasi Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UKM di Palu

24 Juli 2024   20:36 Diperbarui: 24 Juli 2024   20:47 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palu, 24 Juli 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) turut serta dalam kegiatan On Boarding bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia di Palu. Kesempatan ini dimanfaatkan Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk memberikan edukasi tentang pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelaku usaha.

Analis Muda Permohonan Kekayaan Intelektual, Herry Kresnawan, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. Dalam materinya, Herry menjelaskan berbagai jenis KI yang dapat dilindungi, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.

Humas Kanwil
Humas Kanwil

Herry juga menekankan pentingnya mendaftarkan KI bagi para UKM. Dengan mendaftarkan KI, para UKM dapat memperoleh kepastian hukum atas produk atau jasa yang mereka ciptakan. Hal ini dapat membantu UKM untuk meningkatkan daya saing di pasar dan mendorong pertumbuhan usaha mereka.

"Pendaftaran KI sangat penting bagi UKM untuk melindungi hak-hak mereka atas produk atau jasa yang mereka ciptakan. Dengan mendaftarkan KI, UKM akan mendapatkan kepastian hukum dan dapat lebih fokus untuk mengembangkan usaha mereka," ujar Herry.

Kegiatan edukasi ini disambut antusias oleh para peserta. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait pendaftaran KI dan bagaimana cara melindunginya.

Humas Kanwil
Humas Kanwil

Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus memberikan edukasi tentang KI kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Diharapkan dengan edukasi ini, semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya melindungi KI mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menambahkan, "Kami sangat mendukung upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di kalangan pelaku usaha. Ini adalah langkah penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian daerah. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa informasi dan layanan terkait Kekayaan Intelektual dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas." (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun