Mohon tunggu...
HumasKanwilKemenkumhamSulteng
HumasKanwilKemenkumhamSulteng Mohon Tunggu... Operator - PENGELOLA KEHUMASAN KEMENKUMHAM

Komunikasi dua arah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kanwil Kemenkumham Sulteng Dampingi Penilaian Indeks Reformasi Hukum Mandiri

9 Juli 2024   11:21 Diperbarui: 9 Juli 2024   13:01 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palu, 9 Juli 2024 - Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kembali menjadi perhatian utama di Sulawesi Tengah. Kali ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng mendampingi pelaksanaan penilaian IRH mandiri di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Mangatas Nadeak, didampingi Plh. Kepala Bidang Hukum, Ili Rusliadi. Acara tersebut dihadiri secara hybrid oleh perwakilan dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Sulteng.

Dalam sambutannya, Mangatas Nadeak menyampaikan bahwa IRH merupakan sarana untuk mengukur birokrasi bersih dan akuntabel melalui reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat pemerintah daerah. Penilaian IRH dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditentukan dalam pedoman pelaksanaan penilaian IRH pada pemerintah daerah tahun 2024.

"IRH ini sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di daerah," ujar Mangatas Nadeak. "Oleh karena itu, saya harap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan serius."

humas
humas
Sebagai Salah satu capaian target kinerja Kanwil Kemenkumham Sulteng, untuk itu  pelaksanaan kegiatan pendampingan penilaian IRH secara mandiri ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan di daerah.

Dalam kegiatan ini, para peserta akan mendapatkan materi tentang pedoman pelaksanaan penilaian IRH, teknik reviu peraturan perundang-undangan, dan penyusunan laporan penilaian IRH. Diharapkan dengan kegiatan ini, pemerintah daerah di Sulteng dapat meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahannya, sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menambahkan, "Kami sangat mendukung pelaksanaan penilaian IRH ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah. Dengan adanya penilaian yang objektif dan transparan, kami berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat." (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun