Mohon tunggu...
HumasKanwilKemenkumhamSulteng
HumasKanwilKemenkumhamSulteng Mohon Tunggu... Operator - PENGELOLA KEHUMASAN KEMENKUMHAM

Komunikasi dua arah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMKM Banggai Kepulauan Tingkatkan Daya Saing dengan Pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan

6 Juni 2024   19:29 Diperbarui: 6 Juni 2024   19:31 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banggai Kepulauan, 6 Juni 2024 -- Bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Kanwil Kemenkumham Sulteng ikuti kegiatan Sosialisasi Fasilitasi pendampingan pendaftaran Merek dan Perseroan Perseorangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Bangkep. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelaku UKM tentang pentingnya pendaftaran merek dan kemudahan berusaha.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekertaris Disperindagkop, Rani Pasomba. Turut hadir Kepala Bidang UKM Disperindagkop, Sri Adrianti Lamuan serta pemateri dari Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, Pejabat Fungsional PBJ, Yefrison Padjamu, dan perwakilan sub bidang AHU Kemenkumham Sulteng, M Said.

Mewakili Kasubid KI, Yefrison Padjamu, Pejabat Fungsional PBJ Kemenkumham Sulteng, menjelaskan bahwa merek adalah tanda untuk membedakan produk barang atau jasa. Ia menekankan bahwa pendaftaran merek memiliki beberapa manfaat penting bagi UMKM, di antaranya mendapat perlindungan selama 10 tahun dari penjiplakan.

Selain itu tujuannya untuk menjaga reputasi dan nilai bisnis UMKM, Merek terdaftar memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan yang tidak terdaftar, meningkatkan daya tarik produk di mata konsumen Memberikan keuntungan dalam persaingan, Merek terdaftar membantu UMKM bersaing dengan bisnis yang lebih besar serta Mempermudah perluasan bisnis Merek terdaftar mendukung UMKM dalam memperluas bisnis ke pasar baru.

Yefrison juga memaparkan 12 Etalase Katalog Elektronik yang diluncurkan oleh Kemenkumham untuk membantu UMKM memasarkan produk mereka secara online. Katalog ini dapat diakses oleh instansi pemerintah dan BUMN yang ingin membeli produk dari UMKM. Yefrison juga menjelaskan pentingnya perizinan berusaha bagi UMKM, menekankan bahwa UMKM wajib memiliki izin usaha untuk menjalankan bisnis secara legal.

M Said, perwakilan sub bidang AHU Kemenkumham Sulteng, menyampaikan materi tentang kemudahan berusaha bagi UMKM di Kabupaten Banggai Kepulauan. Salah satu program pemerintah yang dijelaskan adalah PT Perorangan, sebuah perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang dengan persyaratan yang sangat mudah dan biaya yang terjangkau.

Disisi lain, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. "Penting bagi para pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pendaftaran merek dan kemudahan berusaha. Hal ini dapat membantu mereka untuk meningkatkan daya saing dan mengembangkan usahanya," ujar Hermansyah.

Hermansyah juga menegaskan komitmen Kemenkumham Sulteng untuk terus mendukung UMKM di Bangkep. "Kami siap membantu para pelaku UMKM dalam proses pendaftaran merek dan pendirian PT Perorangan," ujarnya.

Manfaat PT Perorangan bagi UMKM yaitu Memudahkan akses ke perbankan untuk memperoleh dana, Memisahkan harta pribadi dengan harta perusahaan dan Meningkatkan kredibilitas usaha

Acara edukasi ini diikuti dengan antusias oleh para pelaku UMKM di Banggai Kepulauan. Mereka aktif mengajukan pertanyaan kepada para pemateri mengenai pendaftaran merek dan PT Perorangan. Diharapkan, informasi yang disampaikan dapat membantu para pelaku UMKM di Banggai Kepulauan untuk mengembangkan usaha mereka dan menjadi lebih sukses. Kegiatan ditutup dengan pendampingan pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan oleh operator dari masing -- masing Sub Bidang. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun