Mohon tunggu...
Garda Muhammad
Garda Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pluralisme Hukum dan Hukum Progesif

27 November 2023   14:56 Diperbarui: 27 November 2023   15:15 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Kelompok Sosiologi Hukum (Legal Pluralism dan Progressive Law)


Oleh Kelompok 5, kelas HES 5B yang beranggotakan:

1. Robiatul Addawiyah (212111054)

2. Diah Astri Ruli Apriliani (212111058)

3. Garda Muhammad Faqih Abdillah Sutikno (212111066)

4. In Nayya Khosasi (212111068)

PENGERTIAN

Pluralisme Hukum : Situasi dalam suatu sistem hukum dimana ada dua atau lebih sistem atau nroma hukum dalam kehidupan sosial. Paham pluraslime ini menerima perbedaan dan membiarkan/membolehkan kelompok yang berbeda untuk tetap melanjutkan perbedaan budaya dari masing-masing kelompok.

Hukum Progresif : hukum yang pendasarannya pada keyakinan hakim, dimana hakim tidak terikat pada hukum tertulis yaitu Undang-Undang. Hukum ini berprinsip bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

ALASAN PLURALISME HUKUM MASIH BERKEMBANG DI INDONESIA
Berkembangnya Pluralisme hukum dalam masyarakat dikarenakan keberagaman tradisi, budaya, dan agama di dalamnya. Sistem hukum ini memperbolehkan berbagai sumber dalam dibuatnya norma hukum, beberapa sumber dianataranya seperti hukum positif, adat, atau agama, selain itu, sistem hukum ini bisa mencerminkan keanekaragaman serta perbedaan dari nilai dan keyakinan di dalam suatu masyarakat. Hal ini memberikan kemudahan bagi penyelesaian konflik hukum dengan konteks sosial budaya setempat yang sesuai.

KRITIK PLURALISME HUKUM TERHADAP SENTRALISME HUKUM DALAM MASYARAKAT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun