Kecacatan adalah masalah persepsi, jika anda dapat melakukan satu hal dengan baik, anda dibutuhkan oleh sesorang. (Martina navratilova), perlukah penyandang disabilitas bersosialisasi? Apakah salah jika penyadang disabilitas bersosialisasi. Bagaimana pun semua manusia hakikatnya sama.Â
Dengan bersosialisasi penyandang disabilitas merasa dihargai, diterima tidak hanya itu urgensi bersosialisasi dengan penyandang disabilitas dapat menambah percaya diri penyandang disabilitas dan memberikan edukasi bahwa mereka itu sama dengan yang lainnya. Pendidikan inkulsi telah dideklarasikan pada tanggal 11 Agustus 2004 di Bandung dengan cara yang formal.
Di Indonesia sendiri terdapat peraturan tentang pendidikan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 32 yakni, semua warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. (menurut Staubdab peck) pendidikan inkulsi adalah penempaan anak berkelainan ringan, sedang, dan berat, secara penuh dikelas. Dalam hal ini bahwasanya kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak-anak berkelainan(berkebutuhan khusus).
Adapun beberapa kendala anak berkelainan yang tidak disekolahkan di SLB
Pertama, jauhnya lokasi SLB, dilansir dari statik pendidikan 2018, (data boks.katadata.co.id) presentase penduduk usia 5 tahun keatas penyandang disabilitas yang masih sekolah hanya 5,485%, kemudian penyandang disabilitas yang tidak bersekolah 70,62%. Dari data tersebut masih banyak ABK(Anak Berkebutuhan Khusus) belum mendapat pendidikan. Ketidak tersediaan SLB di daerah-daerah pelosok menjadi hambatan, oleh sebab itu menyekolahkan ABK di sekolah reguler menjadi jalan agar ABK tetap mendapat pendidikan yang setara.
Â
Kedua, masih banyaknya  paradigma atau padangan bahwa anak yang berkebutuhkan khusus bersekolahkan di SLB sehingga terjadi lebelisasi anak cacat. Sekolah reguler menjadi jalan agar ABK tetap mendapat pendidikan yang setara. Oleh sebab itu, adanya pendidikan inkulsi sudah tepat, pendidikan inkulsi sendiri bertujuan agar anak yang  memiliki kebutuhan khusus bisa belajar bersama tanpa harus dikhususkan kelasnya. Dalam UU Nomor 20, Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 5 ayat(1) yang menegaskan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.Â
Begitu penting pendidikan inklusi tersebut harapan nya sekolah reguler juga dapat menyelenggarakannya
Pendidikan memang sangat penting  bagi negara berkembang maupun negara maju, di berbagai negara, pendidikan  menjadi nomor 1 khususnya di negara maju. Urgensi pendidikan inkulsi memberikan udara segar. Bagi orang tua yang anaknya memiliki kebutuhan khusus, sehingga bisa bersekolah dikelas reguler serta anak tersebut dapat menghargai perbedaan dan mendapat edukasi dari lingkungan sekit
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H