Mohon tunggu...
Alexis Garan Abimanyu
Alexis Garan Abimanyu Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMA Kolese Kanisius

Saya tertarik untuk selalu mengikuti hal-hal yang berbau olahraga dan tentunya juga suka untuk membahas konten dengan pembahasan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pantaskah Seorang Profesor Melakukan Plagiarisme?

17 Agustus 2024   20:48 Diperbarui: 17 Agustus 2024   20:56 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gelar profesor didapatkan oleh seseorang dengan proses dan perjuangan dan pendidikan yang keras bukan dengan cara melakukan plagiat. Profesor tidak layak untuk mendapatkan gelarnya ketika ia memanfaatkan orang lain di dalamnya. Hal itu pastinya bisa merugikan dirinya dan orang lain yang ia plagiatkan. Gelar dan karya nya tidak bisa dianggap valid. 

Perkembangan akademis yang terjadi di zaman ini tidak dapat dipungkiri dapat dimanfaatkan oleh seorang profesor untuk melakukan plagiarisme. Tindak tercela pun rela mereka lakukan demi mendapatkan gelar tersebut.

Salah satu profesor dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta yang bernama Kumba Digdowiseiso didapatkan melakukan aksi plagiarisme kepada sejumlah dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT). Safwan Mohd Nor, salah satu profesor keuangan di UMT marah ketika melihat namanya digunakan di suatu makalah tanpa izin. Menurutnya, hal ini seperti suatu bentuk penipuan atau kejahatan predator. Tidak hanya dirinya saja yang menjadi korban, bahkan setidaknya sebanyak 24 staf UMT telah ditambahkan di dalam makalah tersebut. 

Kumba tidak pernah bertemu dengan dosen UMT dan tidak pernah ada kesepakatan kerja, menurut Nor. Walaupun dalam proses penghapusan nama-nama tersebut di dalam makalah, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa Kumba melakukan pelanggaran akademik yang serius dan melakukan hal yang ilegal. Kumba sudah mencoba melakukan kontak dengan salah satu dosen UMT dan mengganggap bahwa masalah ini selesai. Faktanya, masih banyak nama-nama yang Masih dipublikasan secara online yang membuat beberapa fakultas ikut terkena dampaknya. 

Dalam kasus ini, profesor diibaratkan sebagai kancil. Mencuri dengan sengaja tanpa izin. Bukan sebuah hal yang tepuji yang dilakukan oleh seorang profesor. Jika dilihat, tidak ada peraturan dan tindakan yang tegas terhadap kasus-kasus profesor seperti ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun