Obat-obatan penyakit Lupus belum sepenuhnya dijamin Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Padahal, penyakit ini bisa menyerang multi organ tubuh. Makanya, selain berharap skema penjaminan obat-obatan secara menyeluruh, para Orang dengan Lupus (Odapus) itu sendiri dituntut untuk menjalani pola hidup sehat dan berkualitas.
"Misalkan ada obat yang memang sifatnya imunosupresan yang harganya mahal dan belum masuk skema penjaminan," ujar Dian Syarief, Chairman Syamsi Dhuha Foundation (SDF) sebuah organisasi nirlaba yang berdiri sejak 2004 dan fokus membantu para penderita Lupus juga Low Vision.
Jawaban ini disampaikan Dian ketika penulis menanyakan, contoh obat apa yang sejauh ini belum dijamin BPJS Kesehatan, pada 8 Mei kemarin.
Menyadari bahwa obat Lupus tidak murah dan belum sepenuhnya masuk dalam Indonesia Case Base Groups atau INA-CBGs, perempuan Odapus ini tergerak untuk memikirkan dan memberi bantuan finansial kepada Orang dengan Lupus (Odapus) yang kurang mampu secara ekonomi.
"Kami juga mengupayakan pendampingan finansial untuk pasien yang - meskipun sekarang sudah ada skema penjaminan - obatnya tidak ter-cover oleh skema penjaminan, dalam hal ini BPJS Kesehatan. Karena memang, kalau untuk pasien Lupus yang terpenting itu adalah, mereka masih bisa berobat. Nah untuk itu, kita juga harus bantu yang tidak ter-cover skema penjaminan yaitu dalam hal ini pasien-pasien yang kurang mampu," ujar perempuan kelahiran Bandung, 21 Desember 1965 ini.
Sebagai Odapus, Dian mengerti benar berapa besar kocek kesehatan yang harus dirogoh dalam-dalam oleh (keluarga) penderita Lupus.
Tarif INA-CBG's adalah tarif dengan sistem paket yang dibayarkan per episode pelayanan kesehatan, yaitu suatu rangkaian perawatan pasien sampai selesai, besar kecilnya tarif tidak akan dipengaruhi jumlah hari perawatan.Â
Adapun komponen-komponen medis yang sudah terhitung ke dalam tarif CBG's ini yaitu: Konsultasi dokter; Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen) dan lainnya; Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas; Bahan dan alat medis habis pakai; Akomodasi atau kamar perawatan; dan, Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
Gambaran senada mengenai penjaminan BPJS Kesehatan terhadap obat-obatan Lupus disampaikan juga Tiara Savitri, Ketua Yayasan Lupus Indonesia (YLI). Odapus kelahiran Beograd, 5 Agustus 1968 ini mencontohkan pengalaman pribadinya ketika menjalani pengobatan Lupus yang bahkan sempat membuat organ ginjalnya mengalami kebocoran. Â Â
"Untuk penyakit Lupus, kalau misalnya ditanya, apakah bisa mendapatkan skema penjaminan melalui BPJS Kesehatan? Jawabannya, bisa. Tetapi memang, ada beberapa obat-obatan yang tidak di-cover, atau mungkin belum di-cover, karena belum masuk ke dalam INA-CBGs. Karena, bisa jadi karena obat-obat tersebut dianggap sebagai off letter untuk Lupus. Sedangkan kita juga tahu bahwa obat-obatan yang dianggap untuk penderita Lupus sebetulnya adalah yang dibutuhkan oleh Lupus ketika dia kena ke salah satu organ (tubuh). Yang perlu kita tahu juga, penyakit Lupus itu 'kan multi organ. Ia bisa kena ke ginjal, jantung, paru-paru, darah, hati, persendian, sedangkan kalau bagian luar organ itu bisa kena ke kulit, mata dan sebagainya," urai ibu dari Kemal Syakurnanda Hardison ini.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!