Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Asuransi Syariah, Kaya Manfaat untuk Semua Umat

13 September 2014   05:16 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:50 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_358854" align="aligncenter" width="567" caption="Narasumber dan moderator Kompasiana Nangkring Bareng Sun Life Financial, Sabtu (30/8) di Jakarta. Dari kiri ke kanan: Ibu Srikandi Utama, Vice President and Head of Shariah PT Sun Life Financial Indonesia; Bapak Fathurrahman Djamil, Chairman Dewan Pengawas Syariah PT Sun Life Financial Indonesia; dan Mas Iskandar Zulkarnaen. (Foto: Gapey Sandy)"][/caption]

Banyak alasan yang diajukan orang untuk menjawab pertanyaan mengapa harus memilih asuransi syariah. Tetapi, dari semua alasan itu, mengerucut pada harapan paling utama, yakni pertama, untuk menemukan fitrah sejati sebagai hamba-Nya, dengan kembali kepada sistem dan ajaran syariah yang kaffah serta komprehensif. Kedua, guna menentukan produk asuransi syariah mana yang akan dipilih, tentu membutuhkan kemantapan hati yang lebih daripada sekadar mengedepankan nilai-nilai lurus penghambaan sejati. Faktor kredibilitas usaha, integritas dan profesionalisme perusahaan yang menawarkan produk asuransi syariah pun mutlak menjadi pertimbangan nan selektif sebelum menjatuhkan pilihan sebagai peserta.

Profil Sun Life Financial Indonesia

Dua parameter utama yang menentukan orang untuk memilih asuransi syariah itu, sebenarnya sudah dimiliki dan dikembangkan oleh Sun Life Financial Indonesia (SLFI). “SLFI adalah perusahaan yang dimiliki oleh Sun Life Financial (SLF) yang berkantor pusat di Toronto, Kanada, dan sudah berdiri sejak tahun 1865. SLF memiliki banyak jaringan kantor, seperti di Eropa, Amerika dan Asia. Kantor Regional SLF ada di Hongkong. Untuk di Asia, selain Hongkong, SLF juga ada di Vietnam, Filipina, China, Malaysia, dan Indonesia. SLFI ini fokusnya adalah asuransi jiwa, baik yang konvensional atau non syariah, maupun asuransi syariah,” tutur Ir. Hj Srikandi Utami, MBA, LUTCF, ChFP, AAAIJ, AIIS, selaku Vice President and Head ofShariah PT SLFI, dalam acara Nangkring Bareng Kompasiana bersama Sun Life, pada Sabtu, 30 Agustus 2014 di Pisa Kafe Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Aan, sapaan akrab Srikandi Utami, SLF menawarkan bisnis syariah pertama kali di Indonesia pada Desember 2010. Sejak itu, secara bertahap pengembangan demi pengembangan terus dilakukan, dan dengan operasional kerja serta kinerjanya yang semakin kinclong akhirnya SLFI berhasil meraih sejumlah penghargaan. “Pada tahun 1995, SLF mulai hadir pertama kali di Indonesia dengan distribution channel yang dilakukan oleh para agency. Pada 2005, SLFI membuka distribusi lainnya yaitu bekerjasama dengan bank, atau yang kita namakan dengan partnership distribution. Kemudian, SLF Indonesia Group, pada 2009 membuka perusahaan baru yaitu CMB Sun Life, dengan melakukan joint venture dengan CMB Niaga, menjadi satu perusahaan asuransi yang fokus pada bank insurance untuk para customer CMB Niaga. Barulah pada Desember 2010, pertama kalinya SLFI memulai bisnis syariah. Pada bulan Desember 2010, Sun Life meluncurkan bisnis syariah yang memungkinkan untuk berbagi nilai konsep syariah dengan menyediakan produk yang cocok dengan kebutuhan pelanggan. Lalu pada 2012, Sun Life meluncurkan Brighter Life Indonesiauntuk membantu orang-orang di Indonesia berbagi ide dan mendapatkan tips tentang How to be wealthy, healthy and happy,” urai Aan.

[caption id="attachment_358855" align="aligncenter" width="567" caption="Ibu Srikandi Utama yang akrab disapa Aan, Vice President and Head of Shariah PT Sun Life Financial Indonesia tengah menyampaikan paparannya tentang profil, kinerja, produk dan segala yang bertalian erat dengan Sun Life Financial Syariah. (Foto: Gapey Sandy)"]

14105322672066248911
14105322672066248911
[/caption]

Memilih produk asuransi syariah, ujar Aan, sebaiknya dengan melihat kondisi kesehatan keuangan perusahaan yang menawarkannya. Setidaknya, ada tiga indikator yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan apakah perusahaan asuransi tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat atau justru sebaliknya. Pertama, indikator untuk melihat satu perusahaan asuransi itu sehat atau tidak, adalah dengan melihat sisi keuangannya, dengan bersandarkan pada cirinya, yaitu standar RBC (Risk Base Capital) yang merupakan solvabilitas atau standar kesehatannya. “Pada kuartal I 2014, RBC SLFI adalah sebesar 603 persen. Sementara, RBC yang dipersyaratkan oleh Pemerintah adalah minimal 120 persen. Alhamdulillah, RBC SLFI jauh di atas dari RBC yang ditetapkan oleh Pemerintah. Artinya, bahwa kondisi keuangan SLFI termasuk kemampuan untuk membayar klaim di kemudian hari, kemudian bagaimana me-manage investasi, me-manage currency antara Rupiah dengan Dolar dan mata uang lainnya, sudah memenuhi ketentuan Pemerintah, bahkan di atas persyaratan minimum yang ditetapkan,” jelas wanita yang telah memimpin unit syariah selama lebih dari delapan tahun ini.

Aan menambahkan, indikator tingkat kesehatan asuransi syariah berbeda dengan unit konvensional. “Untuk unit syariah, Pemerintah mensyaratkan RBC per Desember 2014 harus sudah sebesar 30 persen. Alhamdulillah, per kuartal I 2014, RBC khusus unit syariah (atau RBC Tabarru’ Syariah) kita sudah sebesar 106 persen, atau sudah di atas dari persyaratan minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Artinya, dana peserta yang kita kelola dibandingkan dengan kewajiban membayar klaim, jauh lebih besar. Maksudnya, kalau punya kewajiban ke depan bila terjadi klaim, maka SLFI mampu membayarkan klaim nasabah tersebut,” optimisnya.

Kedua, salah satu kewajiban perusahaan asuransi adalah membayar santunan kepada pesertanya. “Dalam konteks ini, pada kuartal I 2014, klaim yang sudah dibayarkan oleh SLFI adalah sebesar Rp 81,8 miliar. Sejak saya bergabung dengan SLFI, atau sejak unit syariah dibuka pertama kali, alhamdulillah tidak pernah ada klaim nasabah yang tidak dibayarkan. SL di Indonesia dan di Kanada terkenal sebagai perusahaan yang compliance, sangat patuh terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh regulator, maupun peraturan yang dikeluarkan oleh internal perusahaan itu sendiri,” ungkap Aan yang telah bekerja lebih dari 20 tahun di perusahaan asuransi jiwa lokal dan multi nasional ini.

[caption id="attachment_358856" align="aligncenter" width="567" caption="Suasana khusyuk para Kompasianer menyimak paparan Ibu Srikandi Utami mengenai Sun Life Financial Syariah. (Foto: Gapey Sandy)"]

14105323361622315279
14105323361622315279
[/caption]

Dan ketiga, penghargaan dari pihak eksternal juga menjadi ciri apakah perusahaan tersebut bagus atau tidak. “Alhamdulillah, pada tahun 2013 SLFI unit syariah memperoleh penghargaan dari Karim Business Consulting dengan meraih ranking pertama untuk The Best Risk Management, dan ranking ketiga untuk The Best Islamic Life Insurance. Lalu pada 2014, SLFI unit syariah kembali meraih penghargaan dari Karim Business Consulting untuk ranking pertama untuk The Best Risk Management, dan ranking ketiga untuk The Most Profitable Insurance,” jelasnya.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Setidaknya, terdapat sepuluh perbedaan yang mencolok antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Aan menjabarkan seluruh perbedaan tersebut secara gamblang. “Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional, antara lain, untuk resiko, pada asuransi syariah dinamakan sharing of risk atau berbagi resiko diantara sesama peserta, sedangkan pada asuransi konvensional adalah transfer of risk yakni dari peserta kepada perusahaan asuransi. Sedangkan kontraknya, pada asuransi syariah terdapat kontrak tabarru’ dan tijarah, sementara di konvensional adalah kontrak jual beli. Adapun tujuan bisnisnya, untuk asuransi syariah adalah berinvestasi untuk mencapai tujuan finansial di masa mendatang plus juga berdonasi membantu sesama peserta, sementara pada asuransi konvensional seluruh tujuan bisnisnya adalah komersial” ujarnya sembari menambahkan bahwa operasional bisnis untuk asuransi syariah bebas dari MAGRIB atau Maysir (judi), Gharar (ketidakpastian), dan Riba (bunga). “Sedangkan asuransi konvensional, tidak menganut hukum syariah,” urai Aan ternyata aktif berorganisasi dengan menjabat sebagai Wakil Ketua Asosisasi Asuransi Syariah Indonesia ini.

Hal lain yang saling membedakan, lanjut Aan, adalah terkait aturan investasinya, dimana asuransi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sedangkan asuransi konvensional tidak tunduk pada aturan syariah. “Untuk pembayaran kontribusinya juga beda, kalau asuransi syariah peserta memberikan kontribusi untuk ta’awunni, sedangkan peserta asuransi konvensional membayar untuk premi untuk polisnya. Begitu pula dengan masalah kepemilikan dana, pada asuransi syariah dana terpisah antara dana peserta dengan dana perusahaan, sementara di asuransi konvensional premi yang dibayarkan peserta adalah milik perusahaan,” tuturnya.

[caption id="attachment_358857" align="aligncenter" width="567" caption="Per kuartal I 2014, RBC khusus unit syariah atau RBC Tabarru Syariah Sun Life Financial sudah sebesar 106 persen. Atau, sudah di atas dari persyaratan minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Sumber: Sun Life Financial)"]

14105323871608798150
14105323871608798150
[/caption]

Dalam hal keuntungan underwriting pun, terdapat perbedaan antara asuransi syariah dengan konvensional. Kalau di asuransi syariah, jelas Aan, surplus underwriting milik peserta adalah sesuai dengan kesepakatan, sedangkan pada asuransi konvensional menjadi milik perusahaan. “Untuk pengawasan, asuransi syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), sedangkan asuransi konvensional hanya diawasi oleh OJK saja. Perbedaan juga terjadi untuk masalah manfaat, pada asuransi syariah peserta memiliki peluang untuk mendapatkan surplus underwriting, sedangkan di asuransi konvensional tidak ada surplus underwriting yang dibayarkan,” papar Aan yang juga aktif dalam kepengurusan pusat Forum Islamic Center Indonesia.

Pada acara Nangkring Bareng Kompasiana bersama Sun Life yang dihadiri sekitar 100 Kompasianer ini, Aan juga mengutip pernyataan pakar pemasaran Hermawan Kartajaya yang pernah dimuat Republika. “Saya kutipkan pendapat Pak Hermawan mengenai asuransi syariah. Sewaktu beliau ditanya, sebetulnya apa beda marketing syariah dan konvensional? Dijawab oleh Pak Hermawan: Dalam dunia marketing itu ada istilah kelirumologi. Itu lho sembilan prinsip yang disalahartikan. Misalnya marketing diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya. Atau marketing yang yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus. Atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Itu salah satu kelirumologi (merujuk istilah yang dipopulerkan Jaya Suprana). Marketing syariah itu mengajarkan orang untuk jujur pada konsumen atau orang lain. Nilai syariah mencegah orang (marketer) terperosok pada kelirumologi itu tadi. Ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar. Apalagi jika ia Muslim,” tutur Aan membacakan pernyataan Hermawan Kartajaya.

Masih menurut Aan, sewaktu Hermawan Kartajaya ditanya: Apakah nilai marketing syariah bisa diterapkan umat lain? “Pak Hermawan menjawab: Lha ya nilai Islam itu universal. Rahmatan lil alamin. Begitu kan istilahnya. Nabi Muhammad itu menyebarkan ajaran Islam pasti bukan hanya untuk umat Islam saja. Jadi tidak apa-apa jika nilai marketing syariah ini inisiatif orang Islam supaya bisa menginspirasikan orang lain. Makin banyak non-Muslim yang ikut menerapkan nilai ini, makin bagus. Saya ikut meng-endorse marketing syariah. Soal jujur itu kan universal. Jadi marketing syariah harus diketahui orang lain dalam rangka rahmatan lil alamin itu,” kata Aan sambil kembali membacakan pernyataan Hermawan.

[caption id="attachment_358858" align="aligncenter" width="567" caption="Pada 2013, Sun Life Financial Syariah mendapat penghargaan dari Karim Business Consulting sebagai ranking pertama untuk The Best Risk Management, dan ranking ketiga The Best Islamic Life Insurance. Pada 2014, perusahaan kembali meraih penghargaan dari Karim Business Consulting untuk ranking pertama untuk The Best Risk Management, dan ranking ketiga untuk The Most Profitable Insurance. (Foto: Sun Life Financial)"]

1410532463501229884
1410532463501229884
[/caption]

Terkait dengan produk asuransi syariah SLFI yang seperti dikatakan Hermawan Kartajaya mengandung nilai-nilai universal yang menjadi rahmat bagi sekalian alam, Aan mengungkapkan fakta dan data bahwa, sebanyak 40 persen nasabah syariah SLFI adalah mereka yang nonmuslim. “Di SLFI, nasabah syariah kami, 40 persennya adalah nonmuslim, dan dari 40 persen itu, mayoritasnya ada di Bali. Ternyata, orang Bali suka dengan konsep syariah, yang diantaranya memiliki prinsip nilai tolong-menolong, sistem bagi hasil, dan lainnya,” jelas Aan.

Makna Syariah, dan Asuransi Syariah

Pembicara lain yang tampil pada talkshow ini adalah Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA selaku Chairman DPS PT SLFI. Mengawali presentasinya, Profesor Ilmu Fiqih pada Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan bahwa, asuransi syariah tidak dikhususkan hanya untuk umat Muslim saja. “Kalau kita bicara asuransi syariah, jangan ada bayangan bahwa, disebut asuransi syariah itu hanya untuk muslim saja. Tolong itu dipahami betul. Apalagi, SLF ini kantor pusatnya ada di Toronto, Kanada, sehingga menunjukkan bahwa kita adalah universal. Hanya konsepnya, atau kebetulan asal-usulnya, adalah berasal dari skema-skema yang digunakan dalam Islam. Dengan demikian, kalau kita sebut sebagai asuransi syariah, yang harus kita pahami adalah konsep dasar asuransinya syariah, tetapi implementasi dan operasionalnya kurang lebih dapat dioperasionalkan dalam bentuk yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada,” tuturnya.

Dalam asuransi syariah, ujar Fathurrahman, konsepnya adalah takaful (saling menanggung, atau saling membantu). Takaful dalam asuransi syariah adalah saling membantu, saling memberikan sesuatu kepada pihak lain untuk dengan maksud supaya meringankan beban orang lain. “Asal usul asuransi syariah berasal dari konsep Al-Aqilah, yaitu sebuah konsep saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka saudara terdekat si pembunuh harus membayar sejumlah uang (diyat/uang darah) kepada pewaris korban sebagai kompensasi. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tersebut,” urai Fathurrahman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini.

[caption id="attachment_358859" align="aligncenter" width="567" caption="Bapak Fathurrahman Djamil selaku Chairman Dewan Pengawas Syariah PT Sun Life Financial Indonesia sedang menyampaikan materi bahasannya, termasuk mengenai syariah dan asuransi syariah itu sendiri. (Foto: Gapey Sandy)"]

14105325401890956010
14105325401890956010
[/caption]

Hingga kini, perkembangan asuransi syariah di sejumlah negara semakin terus menggembirakan. Fathurrahman juga mencontohkan jejak sejarah asuransi syariah, seperti yang berlaku di Sudan umpamanya. Perkembangan asuransi syariah dipelopori oleh Sudan sejak 1979 yang ditandai dengan lahirnya Islamic Insurance Company. Pada 1992, lahir undang-undang yang mensyaratkan perusahaan asuransi beroperasi dengan prinsip syariah. Lalu di Malaysia, yang merupakan negara pertama yang memiliki undang-undang tentang asuransi syariah pada 1984 (Takaful Act). Pada 1985, lahirlah asuransi syariah pertama di Malaysia, yaitu Syarikat Takaful Malaysia (STM). Malaysia sendiri tidak memperbolehkan asuransi syariah sebagai window/unit syariah namun harus sebagai perusahaan sendiri.

“Sementara di Bahrain, regulasi tentang asuransi syariah lahir pada 2005 yaitu The Insurance Rulebook. Asuransi syariah pertama di Bahrain adalah Takaful International yang berdiri tahun 1986. The Central Bank of Bahrain sebagai regulator asuransi syariah tidak memperbolehkan adanya unit syariah. Sedangkan di Indonesia, asuransi syariah ditandai dengan berdirinya asuransi Takaful Keluarga pada 1994. Sampai dengan kuartal ketiga tahun 2013, ada 48 perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah (umum dan jiwa) baik itu perusahaan asuransi syariah (full fledge)maupun cabang syariah dari asuransi konvensional. Asuransi syariah dibawah regulasi OJK dan DSN MUI. Setiap perusahaan yang memasarkan produk syariah (termasuk asuransi) harus memiliki DPS yang direkomendasikan oleh DSN MUI,” beber Fathurrahman yang juga menjabat sebagai Anggota Badan Wakaf Indonesia ini.

Sebenarnya, lanjut Fathurrahman, syariah itu tidak lebih dari ketentuan yang tertulis di dalam Al Qur’an, Sunat atau Hadits, Ijma, dan Qiyas. “Al Qur’an dan Hadits memang bicara tentang berbagai hal, tetapi tidak rinci. Contoh, apakah Al Qur’an mengatur tentang bentuk negara, seperti misalnya republik, atau kerajaan, ya tentu saja tidak mengatur. Tetapi kalau bicara prinsip bernegara, maka hal itu ada dalam Al Qur’an. Jadi, kalau bicara syariah dalam konteks ini, tidak usah khawatir karena maksudnya adalah syariah yang berkaitan dengan muamalah atau yang berkaitan dengan hubungan antar sesama manusia, dalam hal ini bisnis,” jelasnya.

[caption id="attachment_358860" align="aligncenter" width="567" caption="Materi pembahasan tentang Nilai-Nilai Syariah juga diulas oleh Bapak Fathurrahman Djamil, Chairman Dewan Pengawas Syariah PT Sun Life Financial Indonesia. (Foto: Gapey Sandy)"]

1410532611756992753
1410532611756992753
[/caption]

Terkait syariah yang bertalian erat dengan muamalah atau hubungan antar sesama ini, Fathurrahman menukil kisah seorang koleganya, dan kebetulan beragama nonmuslim, tetapi berhasil memperoleh penghargaan dari MUI karena keilmuan dan konsistensinya dalam mengembangkan sistem syariah. “Kolega saya, Prof Toby Mutis, adalah Guru Resar, Rektor Universitas Trisakti yang nonmuslim tapi telah memperoleh penghargaan sebagai pelopor pengembangan ekonomi syariah terutama untuk sistem bagi hasil. Beliau berasal dari Nusa Tenggara Timur, dan concern dengan ekonomi syariah, sekaligus membuat yang namanya musyarokaffah di Usakti. Kenapa Prof Toby Mutis menegaskan bahwa ekonomi syariah itu cocok, alasannya adalah karena syariah berdasarkan sistem bagi hasil. Dan sistem bagi hasil itu relevan dengan tradisi masyarakat Indonesia. Atas dedikasinya terhadap ekonomi syariah ini, beliau memperoleh penghargaan dari MUI sebagai salah seorang tokoh yang mengembangkan sistem syariah,” urainya.

Syariah adalah salah satu unsur dimensi dari ajaran agama Islam, kata Fathurrahman. “Sebagai pengetahuan dasar, kandungan ajaran Islam itu ada tiga hal, yakni Aqidah, Syariah dan Akhlak. Aqidah mengajarkan mengenai Belief, Akhlak mengajarkan mengenai moral dan Syariah mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan mengatur hubungan manusia dengan alam semesta. Dalam bahasa sederhananya, bagi muslim dari mulai bangun tidur sampai tidur lagi, harus menggunakan kriteria beraqidah, syariah, dan akhlak yang sesuai dengan ajaran Islam. Itulah artinya, kalau kita ini bermuamalat seperti pernikahan secara Islam, shalatnya secara Islam, tapi kalau berbisnisnya justru tidak menerapkan ajaran Islam atau tidak syariah, maka inilah yang disebut sebagai muslim yang belum mencerminkan tindakan yang kaffah. Inilah rasanya yang menyebabkan kawan-kawan kita menerapkan bisnis dengan sistem syariah,” terangnya.

Nilai-nilai syariah itu sendiri, menurut Fathurrahman, adalah Universal, Rahmatan lil Alamin; Beramal melalui dana hibah; Risk sharing, saling menanggung, tolong menolong sesama Peserta; Akad/perjanjiannya jelas; Mengutamakan asas Adil, Jujur, Transparan, Ikhlas; Tidak mengandung Riba, Gharar, Maysir dan transaksi sesuai syariah; Perencanaan Keuangan yang barokah; Ada pembagian surplus underwriting; dan, Investasi menguntungkan. “Asuransi syariah juga menghilangkan tahrir atau gharar (ketidakpastian). Dalam konsep asuransi konvensional, asuransi dianggap sebagai transaksi jual beli risiko (transfer of risk), sedangkan dalam konsep jual beli secara syariah kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan atas obyek yang ditransaksikan harus pasti atau jelas. Jika kedua belah pihak yang bertransaksi tidak dapat memastikan keempat hal tersebut maka akan terjadi gharar,” jelasnya.

[caption id="attachment_358861" align="aligncenter" width="567" caption="Tabel Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Non Syariah/Konvensional. (Sumber: Sun Life Financial)"]

1410532777260856472
1410532777260856472
[/caption]

Lagipula, tambah Fathurrahman, kalau pada asuransi syariah, dana kumpulan atau dana tabarru’ adalah menjadi fund khusus. Perusahaan tidak berhak untuk mengambilnya. RBC untuk dana tabarru’ pun dibedakan dengan RBC dana Perusahaan. Sehingga konsekwensinya, apa yang kita maksud dengan ketidakpastian (uncertainty) akan terselesaikan. “Dana tabarru’ itu bentuknya semacam hibah, grant, pemberian kepada dana kumpulan. Mau ada sesuatu atau tidak terjadi sesuatu, maka tidak akan menjadi urusan si pemberi hibah. Inilah yang menghilangkan gharar, sehingga memang lebih mengedepankan sifat tolong-menolong,” simpulnya.

Sebaliknya, dalam konsep asuransi konvensional, tukas Fathurrahman, justru terjadi gharar. “Misalnya, dalam hal penanggung tidak bisa memastikan berapa premi yang akan diterimanya dari tertanggung sampai selesai kontrak atau karena kontrak selesai jika tertanggung meninggal, dan juga kapan harus membayar klaim, sedangkan dari sisi tertanggung tidak mengetahui kapan akan menerima pembayaran manfaat atau klaim,” ungkapnya.

Bagaimana dengan Dasar Keuangan Syariah itu sendiri? Doktor Filosofi pada Teori Legal Islam ini menyampaikan sejumlah ayat-ayat suci Al Qur’an. Yaitu, surat Al Hasyr ayat 18, yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (masa depan/akhirat) dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

[caption id="attachment_358862" align="aligncenter" width="567" caption="Paparan tentang Dasar Keuangan Syariah yang bersumber dari Al Quran. (Sumber: Sun Life Financial)"]

1410532880111717552
1410532880111717552
[/caption]

Dan, surat Al Maidah ayat 2 yang artinya: “ … Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. Serta, surat An Nisaa ayat 9 yang artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.

“Ayat-ayat tersebut menjabarkan prinsip bahwa, kita itu tidak tahu apa yang terjadi ke depan. Sehingga kalau pun disebut asuransi jiwa, maka bukan berarti jiwanya yang diasuransikan dalam konsep syariah, tapi maksudnya adalah, in case seorang peserta mengalami musibah pesawat jatuh, maka yang diasuransikan hakekatnya adalah yang dapat benefit dari asuransi itu atau keluarganya,” ujar Fathurrahman.

Adapun Konsep Asuransi Jiwa Syariah, tambahnya lagi, adalah prinsip berbagi risiko (risk sharing), dimana setiap peserta memberikan sumbangan tabarru’ untuk menolong Peserta—muslim maupun nonmuslim--lainnya dalam menghadapi musibah. “Ketika terjadi sesuatu ya alhamdulillah, tapi ketika tidak terjadi sesuatu maka ya sudah diikhlaskan. Sementara Pengelola, bertindak sebagai pihak yang melakukan adminstrasi risiko dan pengelolaan investasi atas nama Peserta. Karena memang, polis dalam asuransi syariah dan perjanjian reasuransi syariah harus mengandung akad tabarru’ dan tijarah. Akad Tabarru’ adalah akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial (non profit oriented). Sedangkan Akad Tijarah adalah akad yang dilakukan dengan tujuan komersialatau profit oriented. Jadi kalau yang profit oriented tidak dimasukkan ke dalam dana tabarru’ itu,” urai Fathurrahman yang memaparkan presentasinya dengan sesekali diselingi humor dan plesetan menarik.

[caption id="attachment_358863" align="aligncenter" width="567" caption="Tips melakukan perencanaan keuangan secara syariah dengan investasi yang terencana dengan baik juga disampaikan oleh Ibu Aan. (Sumber: Sun Life Financial)"]

1410532975575304490
1410532975575304490
[/caption]

Merencanakan Keuangan dengan Investasi Terencana

Pada bagian lain, Srikandi Utami membeberkan tips untuk melakukan perencanaan keuangan secara syariah dengan investasi yang terencana dengan baik. “Setiap kita pasti punya tujuan finansial masa depan dan untuk menyiapkan dana pensiun. Selain itu, kita juga pasti ingin mengakumulasikan asset untuk berbagai keperluan, seperti membeli rumah, kendaraan, pendidikan anak-anak, dan sebagainya. Tahap untuk mempersiapkan perencanaan keuangan adalah, pertama, kita harus melakukan evaluasi berapa penghasilan yang kita peroleh, lalu dikalkulasi berapa untuk konsumsi, juga berapa yang bisa digunakan untuk berinvestasi, misalnya dengan cara ditabung di bank, dimasukkan ke proyek investasi, membeli emas, dan bentuk investasi lainnya. Biasanya, sebesar 5 hingga 10 persen dari penghasilan kita, bisa disisihkan untuk berinvestasi,” jelas Aan.

Hal kedua yang dilalukan untuk melakukan persiapan perencanaan keuangan yaitu melihat kembali tujuan-tujuan keuangan jangka panjang. “Misalnya, seorang kepala rumah tangga yang memiliki keluarga muda dengan anak yang masih kecil, pasti tentu akan memikirkan bagaimana mempersiapkan pendidikan anak ketika mulai akan masuk ke jenjang SMA, maupun Perguruan Tinggi, yang biayanya tentu lebih mahal. Atau, misalnya kalau dia belum punya rumah, maka ia akan memikirkan perencanaan jangka panjang untuk dapat memiliki rumah,” tutur Aan.

Tahap ketiga, lanjut Aan, kalau misalnya telah dipikirkan perencanaan jangka panjang untuk membeli rumah, maka harus diperkirakan berapa tahun lagi akan memiliki rumah, dan berapa kemampuan untuk mencicil pembayaran rumah. “Dan keempat, kita melakukan action dengan menghubungi konsultan dari perencanaan keuangan. Lalu kelima, kita melakukan review terus-menerus karena kemungkinan income kita bertambah, sehingga kemungkinan konsumsi kita juga meningkat, termasuk keuangan untuk investasi dan asuransi,” terang Aan.

[caption id="attachment_358864" align="aligncenter" width="567" caption="Tiga produk inovatif dari Sun Life Financial Syariah yaitu Brilliance Hasanah Sejahtera, Brilliance Hasanah Protection Plus, dan Sun Medical Executive Syariah. (Foto: Sun Life Financial)"]

1410533141482084100
1410533141482084100
[/caption]

Produk Inovatif Sun Life Financial Syariah

Lantas apa saja produk yang ditawarkan SLF Syariah? Setidaknya ada tiga produk inovatif yang ditawarkan SLF Syariah. Pertama, Brilliance Hasanah Sejahtera yang merupakan produk asuransi jiwa dan investasi dengan pembayaran berkala untuk membantu keluarga para nasabah mencapai kebutuhan keuangan masa depan, seperti misalnya biaya pendidikan, modal usaha, ibadah, pernikahan anak, dana hari tua, dan lainnya, yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Kedua, Brilliance Hasanah Protection Plus, yaitu produk asuransi unit linked kontribusi tunggal yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perlindungan jiwa dan investasi yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Ketiga, Sun Medical Executive Syariah yakni asuransi tambahan yang dapat ditambahkan pada produk unit link syariah. Produk ini menyediakan manfaat pelayanan medis yang lengkap dan memberikan penggantian biaya sesuai tagihan berdasarkan paket manfaat yang menjadi pilihan nasabah. Manfaat yang lengkap itu adalah biaya kamar, biaya pembedahan yang komprehensif, biaya layanan medis, biaya rawat jalan dental darurat akibat kecelakaan, biaya perawatan sebelum dan sesudah rawat inap, biaya rawat jalan cuci darah, kanker dan fisioterapi setelah rawat inap, dan santunan kematian karena kecelakaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun