Mohon tunggu...
Gan Pradana
Gan Pradana Mohon Tunggu... Dosen - Hobi menulis dan berminat di dunia politik

Saya orang Indonesia yang mencoba menjadi warga negara yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prakiraan Keputusan MKD atas Diri Novanto

8 Desember 2015   15:35 Diperbarui: 8 Desember 2015   15:35 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MAJELIS Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang tertutup, Senin (7/12) – atas permintaan Yang Mulia Setya Novanto – telah mendengar kesaksian Ketua DPR Setya Novanto yang diduga jadi pemain utama sinetron “Papa Minta Saham.”

Dalam sidang tertutup yang materinya bocor ke mana-mana itu, secara panjang lebar Setya Novanto telah menjelaskan secara sepihak duduk perkara kasus yang dituduhkan kepadanya.

Seperti diduga banyak orang, dia membantah semua desas desus yang menghebohkan negeri ini dalam sebulan terakhir. Dia pun tidak sudi menjawab pertanyaan anggota MKD karena rekaman pembicaraan “papa minta saham” yang dilakukan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD sebagai barang dan perbuatan haram. Novanto menyimpulkan bahwa barang itu ilegal karena Maroef merekam tanpa izin darinya.

Keterangan yang disampaikan Novanto menjadi kabar gembira buat para maling di pasar swalayan. Pernyataan Novanto bisa dijadikan yurisprudensi bagi para maling yang dari rekaman CCTV  ketahuan mengutil di supermarket.  Mereka bisa bebas karena pemilik supermarket merekam aksi para maling dengan kamera CCTV tanpa izin dari para maling tersebut. Mengacu pada sidang MKD, pemilik supermarket malah bisa dihukum atau paling tidak bisa diperlakukan sebagai terdakwa.

Berdasarkan agenda persidangan, MKD seharusnya masih mendengar kesaksian pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang dalam kasus “papa minta saham” mengajukan ide bagi-bagi saham 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres. Namun, sampai hari ini, Riza berada di mana tidak jelas. Info yang berkembang, dia sudah kabur ke luar negeri.

Tanggal 18 Desember nanti, anggota DPR sudah reses. Itu berarti sebelum reses diharapkan MKD sudah mengambil keputusan atas kasus “papa minta saham”. Katagori pelanggaran etika yang dikeluarkan MKD ada tiga, yaitu, berat, sedang, dan ringan.

Tapi, karena yang diadukan ke MKD adalah Setya Novanto yang kebetulan berjabatan Ketua DPR, maka keputusan yang dikeluarkan MKD agak istimewa. Berikut ini adalah prakiraan keputusan MKD atas kasus pelanggaran etika “papa minta saham”.

KEPUTUSAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN

Nomor: 007/12/2015

Tentang

KEMUNGKINAN PELANGGARAN ETIKA ATAS DIRI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun