Mohon tunggu...
Gan Pradana
Gan Pradana Mohon Tunggu... Dosen - Hobi menulis dan berminat di dunia politik

Saya orang Indonesia yang mencoba menjadi warga negara yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Retaknya Kohesi Sosial dan "Terorisme" di Mako Brimob

9 Mei 2018   17:56 Diperbarui: 9 Mei 2018   18:07 997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PARTAI NasDem untuk kali yang pertama, Selasa (8 Mei) malam, menggelar diskusi mingguan bertajuk "Dialog Selasa". Topik atau isu yang diangkat dalam edisi pertama kemarin adalah "Kohesi Sosial yang Mulai Retak" dengan pembicara pengamat politik J Kristiadi dan wartawan senior Saur Hutabarat.

Penasaran dengan isu tersebut, saya coba mengikuti diskusi yang dipandu Direktur Pemberitaan Media Indonesia Usman Kansong tersebut dari awal hingga akhir.

Terus terang saya penasaran mengapa tema yang diangkat mencantumkan kata "kohesi" yang bagi sebagian di antara kita asing dengan kata ini. Apalagi di kalangan anak-anak zaman now.

Iseng saya buka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Di sana ada penjelasan bahwa kohesi (dalam ilmu fisika) adalah tarik-menarik di antara molekul sejenis dalam suatu benda.

Makna lainnya adalah hubungan yang erat; perpaduan yang kokoh: keangkuhan dapat mengancam rasa solidaritas sosial dan kekurangan masyarakat.

Pastinya NasDem mengaitkan kata "kohesi" dengan makna yang kedua, yaitu "hubungan yang erat dan perpaduan yang kokoh" dalam masyarakat (kehidupan sosial) yang belakangan retak dan (mungkin) telah rusak.

Mengapa retak dan rusak? Untuk sementara lewat diskusi tersebut, saya mendapatkan jawaban dari Kristiadi. Dia mengatakan rusaknya kohesi sosial kita belakangan ini lantaran para elite politik memperebutkan kekuasaan tanpa memertimbangkan nilai dan norma hukum yang telah diatur dalam konstitusi negara.

Jika kita amati geliat politik belakangan ini, para elite politik memang tengah berupaya memperebutkan kekuasaan tanpa memertimbangkan moral dan norma hukum.

Peristiwa terbaru belakangan ini barangkali bisa dijadikan contoh. Negara (pemerintah) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan dan beberapa hari lalu pembubaran itu telah dikuatkan dengan ditolaknya gugatan HTI oleh PTUN.

Itu artinya secara konstitusi dan berdasarkan norma hukum, HTI adalah organisasi terlarang karena organisasi ini dan para pengikutnya berniat menggantikan ideologi negara Pancasila dengan ideologi lain.

Namun, tak sampai hitungan minggu, ada empat partai yang siap menampung para anggota dan pentolan HTI. Kita maklum (terpaksa), sebab empat partai itulah yang selama ini mendukung HTI dan bersimpati kepada umat HTI dalam rangka meraih kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun