Mohon tunggu...
SAKTIADI WIBAWA
SAKTIADI WIBAWA Mohon Tunggu... -

sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak, pendidikan SARJANA PENDIDIKAN dari UNJ bahasa Inggris

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tindakan Korupsi, Debt Collector, dan Teroris Meresahkan Masyarakat di Indonesia

10 April 2011   06:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:57 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jaman modern saat ini serta mengglobalnya segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan manusia sangat memanjakan manusia sebagai mahluk sosial sehingga segala sesuatunya dibutuhkan secara instan. Manusia modern sangat identik dengan eratnya gaya hidup. Untuk mendapatkan status sosial tersebut maka manusia menjadi konsumptif. Gaya konsumerisme merupakan perwujudan hedonistis dimana seseorang sangat mencintai atau diperbudak dengan nafsu keduniaan (disebut pula dengan materi/uang/dana). Sehingga berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Memang penduduk di Indonesia bisa dikatakan sangat konsumptif sekali, ini bisa kita lihat menjamurnya atau maraknya simbol-simbol hedonisme sehingga banyak pengusaha-pengusaha mancanegara mendirikan waralaba yang hanya mencari keuntungan pada 3 F (Fund, Food, Fashion).

Manusia memang tidak terlepas dari 3 F tsb karena memang manusia merupakan mahluk sosial dinamis yang selalu berkeinginan mewujudkan kebutuhan hidupnya. Manusia dalam mewujudkan kebutuhan hidupnya (fun, food, fashion) sebagai mahluk yang berakal dan berbudi luhur selalu mempertimbangkan halal dan thoyyibah yang diperolehnya dapat dikatakan tidak mengeruk dan tergiur pada 3F karena sadar bahwa hidupnya dibatasi pada peraturan/ hukum ilahiyah dan manusia. Sebaliknya, manusia yang menuhankan materi akan selalu berusaha dan memaksakan untuk mendapatkannya tidak melihat halal dan thoyyibah substansi yang terkandung di dalam materi tersebut karena gersang akan peraturan/hukum. Dengan tidak dibatasi dengan peraturan/hukum ilahiyah dan manusia maka manusia akan menjadi srigala bagi lainnya. Ini berarti halal melakukan apa saja untuk memuaskan kebutuhan hidupnya.

Seperti yang sudah dibahas di atas, hedonistis merupakan pemujaan terhadap materi sehingga manusia melupakan peraturan hukum manusia apalagi ilahiyah. Korupsi merupakan salah satu barometer kebuasan manusia. Sebelum membahas korupsi lebih mendalam kita perlu tahu arti korupsi. Menurut Wikipedia korupsi berarti perbuatan sadar yang tidak wajar dan illegal untuk memperkaya diri dan juga koloninya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Orang yang melakukannya telah melanggar hukum pidana karena


  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara


Korupsi membuat negara miskin. Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi  juga menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Korupsi merupakan tindakan yang mengancam ketahanan negara sebagaimana virus HIV yang menggerogoti ketahanan tubuh seseorang secara simultan dan komprehensif.

Bagi orang yang tidak memiliki akses untuk melakukan korupsi atau tidak adanya celah untuk menjadi koruptor dalam memuaskan kebutuhan hidupnya karena terhimpit dengan jeratan ekonomi ataupun ingin diakui statusnya sebagai manusia modern yang memiliki segalanya di hati maka jangan kuatir ada agen yang mempersiapkan. Mereka sangat proaktif menawarkan 3 Fdalam bidang perbankan yaitu berupa kartu kredit ataupun pinjaman dana cepat ataupun non perbankan (kredit kendaraan, kredit perumahan, ataupun rental mobil) dari yang ecek-ecek maupun berkelas seperti Citibank (saat ini sedang terkenal pamor dan kredibelnya). Kartu kredit dan pinjaman dana cepat memang menggiurkan sekali bagi konsumen yang membutuhkannya. Tapi sangat kontras sekali dengan mimpi yang ditawarkan pada saat konsumen terlambat ataupun tidak dapat mengembalikan atau membayar. Memang tidak ataupun belum ada peraturan/hukum ataupun SOP (Standard Operational Procedure) menangani kredit, tunggakkan pinjaman uang ataupun mobil macet/bermasalah di Indonesia. Peraturan bukan di persidangan tetapi peraturan hukum ditegakkan di jalan pada saat itu terjadi. Gaya preman digunakan Debt Cpllector secara terorganisir dan terkoordinasi  bila konsumen lupa hutang ataupun lupa membayar uang rental mobil. Gaya preman ini digunakan sebagai shock therapy buat si bandel yang lupa kewajibannya. Tindakkan preman ini sudah melanggar hukum bahkan sudah masuk ke koridor hukum kriminal karena telah berbuat meneror, berbuat onar atau mengganggu ketertiban umum dan sosial seperti menduduki rumah, memukul dan menciderai, menteror melalui telpon atau sms, merampas kendaraan, dan bahkan membunuh. Mereka bertindak seperti itu yang pernah penulis jumpai , mereka mendapatkan kekuatan lain yang melindungi hal ini polisi bahkan mereka tidak segan menggunakan kata dari instansi POLRI sebagai tameng. Luarbiasa....

Sama halnya teror yang sekarang marak pula di Indonesia yang dibuat oleh sekelompok kecil orang untuk memaksakan ideologinya. Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.

Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.

Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama manapun bukan hanya dari agama Islam.

Kesimpulan dari bahasan tindakan memaksakan kehendak pribadi atau ideologinya dengan cara illegal atau memperkaya diri dan kloninya merupakan tindakkan yang melanggar hukum pidana dan melanggar  hak azasi manusia (HAM) sehingga perlu ketegasan dari penegak hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun