Perbedaan perlakuan yang terlalu jauh antara guru PNS dengan guru honor menjadi sorotan dan perburuan insan kritis yang peduli pada pendidikan. Sorotan dan perburuan selalu pada ranah keadilan pada hak-hak universal yang dimiliki oleh seorang guru (pendidik). Diskriminatif hak sangat dirasakan oleh penulis dimana hak jabatan atau berkarir di sekolah yang seharusnya juga bisa dipegang oleh guru honor seperti hak menjadi staf, pembina OSIS (Organisasi Intra Sekolah), bendahara, dan sebagainya. Memang ada jabatan yang tidak boleh dipegang oleh guru honor. Distribusi bahan seragam dari Dinas juga diskriminatif. Penulis merasakan bahwa kerja guru honor adalah pekerjaan yang dihitung keikhlasan dan kerelaan sedangkan guru PNS (walaupun terkesan subyektif) bekerjanya menurut hitungan waktu dan bayaran. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi juga memperlebar kesenjangan dengan PP dengan PERDAnya yang berkaitan dengan tunjangan-tunjangan terutama tunjangan berupa BEASISWA melanjutkan pendidikan lebih tinggi bagi guru PNS sedangkan guru honor dengan kantong pribadi.
Menurut penulis, pengabdian kerja seorang guru PNS di sekolah dapat dilihat dari jumlah penghasilan bulanan yang diperoleh belum lagi ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain. Memang pantas seorang guru PNS mendapat imbalan yang lebih agar dapat lebih tenang mendidik murid-muridnya tapi alangkah ironisnya apabila guru PNS itu malah menyia-nyiakan murid-muridnya yaitu tidak pernah datang ke kelas malah ngobrol ataupun belanja di mall-mall. Fenomena ini lazim sekali ditemukan di sekolah-sekolah. Guru honor walaupun tidak diperhitungkan kesejahteraannya tapi ia tetap rela mendidik murid-muridnya dengan ikhlas belum lagi perlakuan secara dinas yang diskriminatif seperti pemecatan dari sekolah apabila tidak dibutuhkan lagi atau ada guru PNS yang di mutasi ke sekolah ke tempat guru honor itu otomatis guru honor itu akan terdepak. Penghasilan guru honor di sekolah yang satu dengan sekolah lain berbeda bahkan ada yang menerimanya tidak tentu.
Pemerintah pusat dan daerah hendaknya memikirkan guru honor yang juga memerlukan kesetaraan hak terutama tunjangan beasiswa dan perlu segera membuat perundang-undangan untuk guru honor agar ada payung hukum yang melindungi dari tindakkan diskriminasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H